Rabu, 29 Januari 2014 1 Comments

Carbon trade, Tantangan besar untuk Kehutanan Indonesia



         Kurun waktu terakhir, pemerintah Indonesia maupun masyarakat dunia mulai menyadari betapa pentingnya keberadaan hutan lestari yang menyangga kehidupan masyarakat dunia, salah satunya berjasa dalam pengurangan emisi karbon yang ada di dunia saat ini. Kesadaran ini terlihat dari berbagai konferensi dan pertemuan yang di bahas oleh para petinggi-petinggi dari tiap perwakilan Negara untuk bertemu dan membahas solusi dari masalah yang sedang di alami oleh penduduk dunia, yaitu Global Warming yang dampaknya sampai saat ini sudah merugikan seluruh warga dunia, seperti kelaparan, kekeringan, gagal panen dan krisis energi.
        Akhir akhir ini emisi karbon di udara bebas mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 1950 sampai tahun 2000-an. Menurut Worldwatch Institute awalnya emisi karbon di dunia tercatat sebesar 1,6 miliar ton pada 1950, lalu meningkat pada tahun 2000 sebesar 6,5 miliar ton sehingga menyebabkan kenaikan suhu rata-rata dunia sekitar 0,13 derajat Celcius setiap dekadenya. Dampaknya kini dapat kita rasakan seperti meningkatnya suhu didunia yang menyebabkan pencairan es dikutub dan es di lautan Arktik mencair seluas 2,7 % per decade yang menyebabkan dampak berikutnya yaitu meningkatnya tinggi permukaan air laut 0,5 mm tiap tahunnnya, serta menyebabkan meningkatnya banjir air pasang dan badai di berbagai belahan dunia.
        Beberapa penyebab Emisi Karbon di udara antara lain :
Listrik yang menyumbang 42 % emisi
Transportasi yang menyumbang 24 % emisi
Industri menyumbang emisi karbon 20 %
Kependudukan serta penggunaan barang-barang komersial menyumbang 14%
SUmber : Deforestasi hutan (Kebakaran hutan) (Handadhari, T, 2009 buku Kepedulian Yang Terganjal)
      Peningkatan emisi global menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai warga dunia. Tiap Negara memiliki andil besar sebagai penghasil emisi karbon. Indonesia di anggap berandil besar dalam menyumbang emisi karbon, karena di Indonesia sangat sering terjadi deforestasi hutan besar-besaran dan sulit di cegah. Tahun 2008 Indonesia dinobatkan oleh Guiness Book of World Records sebagai Negara perusak hutan terluas di dunia. Akibatnya Indonesia mengalami tekanan dari Internasional sehingga menyulitkan perdagangan kayu-kayunya. Pada akhirnya Indonesia dipandang sebagai Negara perusak hutan. Namun kenyataannya upaya rehabilitas dan reboisasi serta upaya pencegahan kebakaran hutan tidak di respon psoitif oleh Negara maju. Upaya perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah tidak memperoleh perhatian dari dunia. Padahal Negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa yang notabenenya adalah Negara yang memiliki industri raksasa juga turut menyumbangkan emisi karbon dunia. Amerika menyumbang 24% emisi global, China 14 %, Jepang dan India menyumbang 5 %. Sebenarnya negara-negara ini sudah lama kehilangan hutannya. Dari seluruh hutan yang ada di Negara maju di dunia yang tersisa hanya hutan milik Finlandia yang masih memiliki hutan seluas 20 % dari luas daratannya, dan luasnya pun hanya 9 juta hektar. Mari kita bandingkan dengan dengan luas hutan yang ada di Indonesia yang memiliki luas hutan sebesar 120 juta hektar, ataupun Brasil yang memiliki 200 juta hektar. (Handadhari, T, 2009)
       Hancurnya hutan hutan di Negara maju di dunia ini menyebabkan harapan dan tumpuan untuk menyelamatkan dunia dari krisis global warming berada pada Negara Negara berkembang yang memiliki potensi besar untuk menjaga hutannya, termasuk Indonesia.
Kondisi lingkungan dunia yang semakin kritis ini mendasari munculnya gagasan Protokol Kyoto tahun 1997. Berdasarkan pertemuan ini disepakati bahwa enam senyawa Gas Rumah Kaca yang menjadi penyebab penyerapan dan pemancaran radiasi infra merah yaitu Karbon Dioksida (CO2), Metana (CH4), Nitrogenoksida (N2O), Hidroflorokarbon (HFC), Peroflorokarbon (PFC), dan Sulfur heksaflorida (SF6). SF6 memiliki efek pemanasan global terbesar yaitu 23 ribu kali disebabkan oleh setiap satu satuan berat yang sama daripada CO2. Kita tahu bahwa Negara maju merupakan penghasil emisi karbon terbesar sehingga mereka sangat ambisius menjadikan hutan-hutan di Negara berkembang yang potensial untuk menjadi penyelamat dari rusaknya iklim dunia. Maka muncul gagasan adanya kompensasi oleh Negara maju terhadap Negara berkembang yang mampu menjaga kelestarian hutannya.
    Protokol Kyoto ini menghasilkan suatu mekanisme yaitu pola CDM (Clean Development Mechanism) yang menyatakan bahwa Negara-negara yang perekonomiannya maju yang masuk dalam daftar lampiran 1 dan lampiran B menurut Konvensi Perubahan Iklim pada tahun 1990 berkewajiban mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sampai angka tertentu hingga tahun 2012, serta membantu Negara-negara yang memiliki hutan untuk membiayai proyek yang akan menurunkan efek Gas Rumah Kaca. Indonesia berpotensi dapat melakukan supply carbon credit dunia yang diperkirakan memiliki potensi CDM di sector energi sebesar 25 juta ton CO2 dengan harga US$ 1,83 per ton. Dari Kegiatan penghijauan ataupun reboisasi seluas 32,5 juta hektar, maka Indonesia akan mampu menyerap 5,5 giga ton CO2 dan setidak-tidaknya separuhnya dapat memenuhi syarat dijadikan proyek CDM. MEnurut perkiraan awal, Indonesia akan dapat menyerap dana sekurang-kurangnya US$ 500 juta dari kegiatan proyek CDM tersebut. (Handadhari, T, 2009) Selain mekanisme CDM mekanisme fleksibel lainnya yang dapat ditempuh dalam rangka mencegah dan mengurangi emisi karbon dunia menurut Transtoto adalah dengan melakukan kegiatan Joint Implementation (JI) dan Emission Trading (ET) yang juga dapat menarik aliran dana dari Negara-negara industri untuk berpartisipasi.
     Saat ini banyak pemerintah daerah yang di daerahnya terdapat hutan mulai tergiur pada iming-iming kompensasi dana karbon, padahal mereka belum tahu secara menyeluruh tentang mekanisme CDM dan konsekuensi apa yang harus dilakukan dalam menjual karbon. Seharusnya sebelum melaksanakan proses penjualan karbon ini, pemerintah daerah wajib memiliki data potensi dan trend perubahan hutan, serta model yang terukur dalam menentukan jumlah karbon. Sistem ini sudah mulai di bangun oleh Departemen Kehutanan untuk memperjelas perdagangan karbon di Indonesia. Sebelum melakukan carbon trading kita harus memperbaiki sistem dalam pengelolaan hutan yang baik terlebih dahulu. Dalam proses penghitungan karbon, akan selalu berkaitan dengan produktivitas yang terdapat pada hutan. Tiap pohon memiliki batang, tajuk, cabang, daun dan akar sehingga penghitungan potensi pohon dalam penyerapan karbon ini harus dihitung menyeluruh pada seluruh komponen yang terdapat di tiap pohon.
    Pelaksanaan Carbon trade di lapangan tidak mudah karena sebagian data yang dimiliki kurang akurat dan sulitnya prosedur pencairan dana kompensasi karena sulitnya syarat-syarat CDM pada Protokol Kyoto yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia. Carbon trade ini sering dimanfaatkan oleh pihak berkepentingan lain yang rata-rata adalah orang luar Indonesia untuk keuntungan semata. Menurut (Transtoto, H 2009 buku Kepedulian Yang Terganjal) sampai saat ini proses perhitungan nilai lingkungan dalam penyerapan karbon yang akan diterima Indonesia tak kunjung usai, serta hasilnya pun belum tentu menguntungkan bagi Indonesia. Karena kabarnya data untuk menghitung pengurangan emisi karbon harus diolah dengan menggunakan teknologi yang canggih yang tidak Indonesia kuasai, sehingga patut diwaspadai upaya dari Negara-negara maju yang ingin menguasai data detail dan informasi komprehensif tentang kehutanan Indonesia.
     Harga karbon dari Hutan Indonesia per ton dirasa masih jauh lebih rendah karena pasarnya belum terbentuk dan pasar bebasnya masih belum liquid. Hal ini menandakan tidak akan ada apresiasi atau penghargaan terhadap keberadaan hutan dan pada akhirnya akan tetap terjadi deforestasi dan degradasi hutan oleh manusia. Indonesia tidak sepantasnya mau begitu saja karena terkesan mengemis kepada Negara maju untuk mendapatkan kompensasi dana carbon yang jumlah harga totalnya jauh lebih rendah dan tidak sebanding dengan usaha kita melestarikan hutan.
     Indonesia harus berani dan percaya diri tanpa perlu mengemis-ngemis kompensasi carbon trade pada negara maju. Menjaga dan melindungi Hutan agar tetap lestari merupakan sebuah kewajiban dan Indonesia tidak pantas bergantung terhadap bangsa asing yang notabene mencari keuntungan dari negeri kaya ini.

Daftar Pustaka
Handadhari, T , 2009 , Kepedulian Yang Terganjal. Gramedia. Jakarta.
World Institute

*Tulisan dimuat dalam Majalah Mahasiswa Fakultas Kehutanan FORESTA edisi I 2013

Minggu, 19 Januari 2014 0 Comments

Penatausahaan Hasil Hutan Rakyat untuk Mendorong Upaya Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat


Inisiatif Hutan Rakyat
       Sejatinya masyarakat telah lama mengenal pola pemanfaatan lahan yang menyerupai hutan rakyat. Bagi masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya lahan tersebut lebih dikenal dengan sebutan„pekarangan‟ dimana pada lahan tersebut masyarakat menanam berbagai jenis tanaman keras seperti jati, kelapa, randu, dan lain sebagainya. Walaupun sebagian besar hutan rakyat di Jawa berada pada tanah dengan status tanah milik rakyat, pengembangan hutan rakyat sangat erat kaitannya dengan program pemerintah khususnya program penghijauan. Pengembangan hutan rakyat di Jawa dimulai pada tahun 1930 oleh pemerintah kolonial. Kemudian Pemerintah Indonesia pada tahun 1950-an mengembangkan hutan rakyat melalui program Karang Kitri dan program penghijauan pada awal tahun 60-an. Pada awal pengembangannya, sasaran pengembangan hutan rakyat adalah pada lahan-lahan kritis yang berjurang, dekat mata air, lahan terlantar dan tidak lagi dipergunakan untuk budidaya tanaman semusim. Tujuan pengembangan hutan rakyat adalah untuk meningkatkan produktivits lahan kritis, memperbaiki tata air dan lingkugan dan membantu masyarakat dalam penyediaan kayu bangunan, bahan perabotan rumah tangga dan sumber kayu bakar.
Pengertian
      Hutan merupakan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Yang dimaksud sebagai hutan yang dikuasai oleh negara adalah hutan alam atau hutan hasil budidaya (tanaman) yang berada di dalam kawasan hutan negara. Disamping melakukan pengelolaan terhadap hutan negara, pemerintah telah mempromosikan dan mendorong pembangunan kehutanan berbasis masyarakat antara lain dengan menggalakkan penanaman komoditas kehutanan pada lahan–lahan rakyat/ lahan milik. Dalam hal ini beberapa tahun lalu pemerintah pernah mencanangkan gerakan Sengonisasi sebagai alternatif pemenuhan bahan baku industri yang sekaligus juga dapat memberikan penghasilan kepada masyarakat. Sebagai hasilnya saat ini beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Tengah telah menjadi sentra kayu sengon.
     Apabila pembangunan kehutanan berbasis masyarakat ini terus berkembang, maka tekanan terhadap hutan alam dalam bentuk eksploitasi untuk pemenuhan industri baik yang legal maupun illegal akan dapat dikurangi, dan sekaligus memberikan peran yang signifikan kepada masyrakat untuk turuit serta memberikan jaminan terhadap kelangsungan industri kehutanan nasional. Hasil hutan dari masyarakat ini harus di fasilitasi dengan penatausahaan yang memadai. Maksud dari penatausahaan hutan rakyat adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat dan sekaligus memberikan jaminan legalitas kepada industri yang menggunakan bahan baku yang berasal dari hasil hutan rakyat. Disamping itu penatausahaan hasil hutan rakyat juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat baik penghasil maupun pengguna hasil hutan rakyat, yang sekaligus dapat membedakan antara hasil hutan milik negara dan hasil hutan milik masyarakat. Penyederhanaan penatausahaan hasil hutan rakyat diperlukan untuk mendorong masyarakat agar dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan kehutanan,
Prinsip-prinsip Penatausahaan Hasil Hutan
      Penatausahaan hasil hutan adalah kegiatan yang meliputi penatausahaan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, penandaan, pengukuran dan pengujian, pengangkutan/peredaran dan penimbunan, pengolahan dan pelaporan. Penatausahaan ini artinya sebagai suatu sistem monitoring peredaran hasil hutan mulai dari hulu sampai ke hilir (sampai dengan tempat tujuan akhir) dengan tujuan mengamankan asset negara. Dalam sistem penatausahaan hasil hutan ini, pada setiap kegiatannya (setiap pemberhentian dalam pengangkutan hasil hutan) dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang kompeten dan berwenang sebagai suatu proses verifikasi. Dengan sistem penatausahaan yang dilaksanakan dan mengalir secara konsisten, diharapkan dapat memberikan jaminan legalitas terhadap hasil hutan tersebut. Prinsip legalitas hasil hutan yang barasal dari hutan negara adalah bahwa suatu komoditas hasil hutan dapat secara bebas diperdagangkan atau dimanfaatkan setelah melalui suatu proses verifikasi secara utuh dan dinyatakan memenuhi ketentuan (compliance), mulai dari: legalitas perizinan (Izin pemanfaatan), legalitas izin pemanenan (RKT), legalitas pemanenan (kebenaran blok dan petak tebangan), legalitas pengukuran dan pengujian untuk menetapkan hak-hak negara, legalitas pemenuhan kewajiban kepada negara (PSDH dan DR) dan legalitas pengangkutan hasil hutan. Jadi, legalitas harus dilihat secara utuh mulai dari hulu sampai ke hilir. Dokumen yang diterbitkan mulai dari hutan sampai di tempat tujuan akhir, pada dasarnya merupakan suatu dokumen yang menggambarkan mekanisme yang dapat dipakai untuk proses lacak balak (pembuktian mundur ke asal-usul).

POTENSI DAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN RAKYAT

        Pengertian hutan hak adalah hutan yang dibangun diatas lahan masyarakat yang dapat dibuktikan dengan alas titel/hak atas tanah berupa: Sertifikat hak milik, Leter C, Girik, Sertifikat HGU atau sertifikat Hak pakai. Dewasa ini hutan rakyat sudah sangat berkembang khususnya dibeberapa wilayah di Pulau Jawa. Nilai dari hasil hutan rakyat ini cukup signifikan untuk memberikan jaminan hidup bagi masyarakat. Jenis-jenis yang dikembangkan pada umumnya jenis fast growing species, walaupun ada juga yang menanam jenis jati. Khusus untuk jenis cepat tumbuh, misalnya sengon (Paraserianthes falcataria), telah cukup memberikan andil terhadap pemenuhan kebutuhan bahan baku industri perkayuan. Disamping itu saat ini sudah banyak kegiatan pembangunan industri kecil, misalnya industri veneer dari bahan baku kayu sengon di Pulau Jawa yang mendekati sumber bahan baku guna pemenuhan kebutuhan industri di luar pulau Jawa. Hal ini merupakan kegiatan out sourcing dari beberapa industri plywood di Pulau Kalimantan. Dari kegiatan out sourcing ini komponen veneer sengon memberikan kontribusi yang cukup signifikan sebagai bahan pembentuk plywood, dengan kandungan mencapai 70%. Kegiatan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (atau Eco label) untuk hutan rakyat juga sudah berjalan di beberapa daerah misalnya di Wonogiri. Artinya, masyarakat telah memberikan komitmen terhadap kelestarian hutan yang dibangunnya sebagai sumber penghidupan dalam jangka panjang. Hal ini tidak saja memberikan harapan berkurangnya tekanan terhadap hutan alam negara, tetapi juga dengan teknik pemanenan yang terkendali, akan memperbaiki kualitas Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai suatu ekosistem, sehingga akan berpengaruh positif terhadap aspek lingkungan. Secara umum pembangunan hutan berbasis masnyarakat telah dapat memenuhi kriteria kelestarian produksi, kelestarian lingkungan dan sekaligus akan memberikan kontribusi terhadap kelestarian social (kesejahteraan masyarakat).
Penata Usahaan Hasil Hutan Rakyat
      Pada prinsipnya secara umum penatausahaan hasil hutan dari tanah hak adalah sama dengan penata usahaan hasil hutan dari hutan tanaman, yaitu diperlukan sebagai asset privat (milik masyarakat). Namun karena menyangkut kebenaran asal-usul, maka sebagai sceening bahwa hasil hutan tersebut benar-benar berasal dari lahan milik, dalam hal ini dipderlukan keterlibatan kepala desa/lurah atau yang sederajat untuk memberikan legalitas. Dokumen legalitas yang diperlukan untuk melindungi peredaran hasil hutan dari lahan hak adalah Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). Maksud penatausahaan hasil hutan rakyat adalah untuk memberikan kemudahan dalam rangka menghindari biaya tinggi, meningkatkan daya saing serta meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat. Hasil hutan yang dapat difasilitasi dengan SKAU adalah hasil hutan hasil budidaya/tanaman rakyat atau pemilik perkebunan dan bukan dari hasil pemanenan dari hutan alam. SKAU ini merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang digunakan untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang beralsal dari hutan hak. Dengan semua kemudahan yang diberikan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membangun hutan di tanah miliknya.

Daftar Pustaka
Heri Santoso, ----. Hutan Rakyat: Menuju Alternatif Sumber Bahan Baku Industri Perkayuan di Indoensia. Materi Presentasi. 

San Afri Awang, dkk. 2007. Unit Manajemen Hutan Rakyat : Proses Konstruksi Pengetahuan Lokal. Penerbit: Banyumili Art Network.
Sabtu, 04 Januari 2014 0 Comments

Melawan Ketidakpedulian?


Kepedulian yang menjadikan seorang mahasiswa berbeda dan berharga

         Kalau kita melihat sejarah, negara Indonesia berdiri karena ada rasa peduli dari berbagai kalangan. Kalangan muda dan tua, semua peduli atas penjajahan yang berlangsung di tanah Indonesia. Bung Karno, yang keturunan Raden, peduli dengan nasib saudara-saudaranya yang tertindas oleh penjajahan masa Belanda maupun Jepang. Banyak pejuang kemerdekaan datang dari keluarga yang mapan, bahkan bisa dibilang bangsawan. Sebenarnya hidup mereka sudah tidak terpengaruh oleh adanya penjajah. Mereka bangsawan toh tetap hidup enak, bisa sekolah dan mencari rizki yang layak. Apa jadinya jika dulu mereka memilih untuk menjadi apatis dan tidak peduli? Akan seperti apa bangsa ini? Tentu lebih mudah bagi mereka menjadi apatis, namun mereka tetap memilih jalan untuk peduli.
    Kepedulian tidak hanya muncul dari mereka yang berada di dalam negeri. Bahkan mahasiswa yang berada di luar negeri memegang peranan penting dalam kemerdekaan Indonesia. Indische Vereeniging atau biasa dikenal dengan Perhimpunan Hindia, yang kemudian diganti menjadi Perhimpunan Indonesia, merupakan perkumpulan pelajar dan mahasiswa yang berada di Belanda. Perhimpunan Indonesia (PI) ini lah yang menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia ingin dan layak untuk merdeka. Dari PI ini lahir pemikiran-pemikiran yang signifikan dan penting dalam memerdekakan Indonesia. Mereka berkontribusi besar untuk Indonesia. Siapakah mereka?
Siapakah Bung Hatta?
Siapakah Sutan Sjahrir?
Siapakah Soewardi Soerjaningrat?
Mereka waktu itu adalah pelajar atau mahasiswa, tidak beda jauh dengan kita. Mereka hidup dan belajar di Belanda, hampir sama sekali tidak terpengaruh dengan kondisi Indonesia pada waktu itu. Tapi apakah mereka tinggal diam? Tidak. Mereka bukan mahasiswa apatis. Sekali lagi, mereka memilih jalan untuk peduli.
        Gerakan mahasiswa hari ini cenderung mengalami degradasi, bersifat individual, rentan kepentingan dan belum ada semangat kesatuan untuk saling menguatkan padahal begitu banyak permasalahan di negeri ini yang harus diselesaikan. Begitu banyak persoalan yang masih menunggu mahasiswa untuk mampu memberi solusi nyata. Begitu banyak kasus yang menuntut mahasiswa untuk turun sebagai sosial kontrol di masyarakat. Semakin hilangnya suara mahasiswa dan meredupnya aktivitas kemahasiswaan (di kampus kehutanan jelasss, haha) tentu menjadi alarm bagi kita mahasiswa untuk segera menyadari dan berbenah.
Seyogyanya, mahasiswa kembali mampu meneriakkan lantang suara kebenaran dan keadilan yang sangat sulit dicari. Mau untuk peduli dan melihat secara dalam kacamata yang lebih luas terhadap permasalahan yang terjadi ditengah kondisi negeri yang semakin jatuh dan terpuruk, dimana setiap sektor politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya yang merupakan sector penting pembangunan negeri masih banyak menyisakan permasalahan yang kompleks.
Berani?

Kamis, 02 Januari 2014 0 Comments

RTH sebagai Basis Penghijauan di Tengah Kota


         Kondisi kualitas lingkungan di kota semakin lama semakin menurun. Hal ini terjadi karena meningkatnya penduduk kota akibat adanya urbanisasi yang akhirnya menyebabkan jumlah kendaraan bermotor dan fasilitas yang digunakan masyarakat di kota semakin bertambah. Permasalahan lain yang timbul adalah penurunan keanekaragaman hayati yang terdapat tidak hanya di lingkungan hutan alam buatan tetapi juga di ekosistem alam. Hutan alam di kota sudah banyak ditebang dan diganti dengan hutan kota buatan dimana hutan buatan ini tersusun atas satu ragam jenis sehingga memiliki keanekaragaman hayati yang rendah.
      Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,kebutuhan manusia akan sumber daya alam,flora maupun fauna pada saat ini terus meningkat sesuai dengan meningkatnya pendidikan. Semakin tinggi pendidikan semakin tinggi tuntutan terhadap kualitas hidup manusia. Ruang terbuka hijau (RTH) yang baik merupakan indikasi kondisi kualitas lingkungan yang baik dari suatu kota. Kesadaran terhadap pentingnya hutan kota dan tetap dipertahankannya Ruang Terbuka Hijau di lingkungan perkotaan telah dimiliki oleh banyak kalangna. Ruang terbuka hijau pada umumnya dan hutan kota khususnya telah dimasukkan dalam agenda khusus yang harus dibahas pada berbagai pertemuan ilmiah ataupun pembahasan perencanaan tata ruang kota. Tapi pada saat ini konsep yang digagas untuk membangun hutan kota sering gagal karena masih banyak terdapat perbedaan persepsi tentang pengertian hutan kota dan juga semakin sempitnya ruang terbuka hijau di sebagian besar wilayah perkotaan di Indonesia. Jika melihat proses penyempitan ruang terbuka hijau ini dikarenakan pembangunan terpaku pada aspek ekonomi secara kuat, sehingga pembangunan untuk kepentingan industri, perkantoran, perumahan dan juga fasilitas kota yang lain mendapat prioritas yang lebih daripada kehadiran hutan kota di dalamnya. Sementara banyak lahan terbuka yang sudah dikonversi untuk pembangunan fasilitas kota. Kondisi ini juga diperparah lagi dengan tidak jelasnya dan belum terjalin komunikasi yang baik antar lembaga yang berwenang terkait pentingnya hutan kota ini.
         Ruang terbuka hijau yang berbeda bentuk sesuai dengan bentuk,luas dan jenis penyusun di dalamnya serta lembaga pengelolanya menjadikan permasalahan hutan kota kompleks. Tetapi masalah hutan kota ini perlu dibahas dan dijadikan hal yang penting untuk dipecahkan permasalahannya untuk kualitas hidup dan kesehatan penduduk kota yang lebih baik,karena jika melihat dewasa ini proses penurunan kualitas lingkungan di kota semakin lama semakin parah.
 
;