Senin, 30 Desember 2013 2 Comments

Partisipasi Maasyarakat Desa Hutan terhadap Sistem PHBM di Perum Perhutani


    Pengelolaan Sumberdaya Hutan adalah kegiatan yang meliputi penyusunan rencana pengelolaan sumberdaya hutan, pemanfaatan sumberdaya hutan dan kawasan hutan, serta perlindungan sumberdaya hutan konservasi alam. Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat merupakan kebijakan perusahaan yang menjiwai strategi, struktur dan budaya perusahaan dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Jiwa yang terkandung dalam pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat merupakan kesediaan perusahaan, masyarakat desa hutan dan pihak yang berkepentingan untuk berbagi dalam pengelolaan sumberdaya hutan sesuai dengan kaidah-kaidah keseimbangan, keberlanjutan, kesesuaian dan keselarasan (Natalia 2005).
    Menurut Keputusan Direksi PT. Perhutani (Persero) yang sekarang menjadi Perum Perhutani No. 001/KPTS/DIR/2002 tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) merupakan suatu sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang dilakukan bersama oleh Perum Perhutani dengan Masyarakat desa hutan atau Perum Perhutani dan Masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan dapat diwujudkan secara optimal dan proposional. Salah satu maksud dan tujuan dilaksanakannya PHBM untuk memberikan arah pengelolaan sumberdaya hutan dengan memadukan aspek ekonomi, ekologi, dan sosial secara proporsional dan profesional. Peningkatan peran dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Perum Perhutani, masyarakat desa hutan dan pihak lain yang berkepentingan terhadap keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan, melalui pengelolaan sumberdaya hutan dengan model kemitraan.
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat digantungkan berbagai harapan yang diantaranya, bahwa melalui PHBM keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan terasa lebih nyata. PHBM memiliki semangat kebersamaan yang mengandung arti berbagi, baik dalam peran, ruang, waktu maupun keuntungan. PHBM dimaksudkan memberikan akses kepada masyarakat (kelompok masyarakat) di sekitar hutan dan para pihak terkait (stakeholder) sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing untuk mengelola hutan secara partisipatif tanpa mengubah status dan fungsi hutan berlandaskan azas manfaat, kelestarian, kebersamaan, kemitraan, keterpaduan, kesederajatan dan bagi hasil (system sharing) (Perhutani 2001). Dengan demikian, masyarakat dapat ikut berperan serta secara aktif dalam mengelola hutan, sehingga diharapkan akan tumbuh rasa memiliki dan rasa turut bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kelestarian hutan.
       Komponen kegiatan PHBM menurut keputusan direksi Perum Perhutani nomor: 628/KPTS/DIR/2009 bab V pasal 6 mengenai ruang lingkup kerjasama berbasis desa hutan dengan ruang lingkup di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan baik berbasis lahan maupun bukan lahan. Contoh kegiatan lahan berupa pengaturan jarak tanam dan pengembangan unit usaha kegiatan perekonomian masyarakat. Kegiatan berbasis bukan lahan dapat dilakukan di dalam dan di luar kawasan meliputi pengembangan unit usaha dan kegiatan perekonomian masyarakat.
 
       Implementasi sistem PHBM meliputi proses sosial dan proses fisik yang meliputi tahapan kegiatan yaitu 1). Sosialisasi sistem PHBM kepada pihak internal dan ekternal, 2). Pemetaan wilayah hutan menjadi wilayah-wilayah Hutan Pangkuan Desa (HPD) serta inventarisasi potensi desa dan potensi hutan, 3). Pembentukan kelembagaan desa (Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)), 4). Penyusunan rencana dan strategi pengelolaan hutan antara LMDH dan Perum Perhutani, 5). Penandatanganan Perjanjian kerja sama (PKS) PHBM antara LMDH dengan Perum Perhutani dan 6). Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PHBM.
     PHBM Perum Perhutani KPH Cianjur ikut berperan serta dalam pengembangan sosial ekonomi masyarakat yaitu kontribusi kepada masyarakat yang terdiri dari kontribusi langsung dan tak langsung. Kontribusi tak langsung merupakan kontribusi Perum Perhutani kepada masyarakat melalui kegiatan tumpang sari sedangkan kontribusi langsung terdiri dari penyerapan tenaga kerja, sharing atau bagi hasil produksi kayu dan non kayu. Sharing adalah bagi hasil produksi kayu dan non kayu yang diberikan kepada LMDH berdasarkan kontribusi dari masyarakat dalam proses produksi. Pelaksanakan sharing kayu mengacu pada keputusan Direksi PT. Perhutani (Persero) nomor 001/KPTS/DIR/2002 tentang pedoman berbagi Hasil Hutan Kayu. Sharing non Kayu berasal dari produksi dibawah tegakan, ekowisata, galian dan jasa lingkungan. Tanaman dibawah tegakan meliputi jenis-jenis tanaman yang termasuk dalam kelompok tanaman pangan dan tanaman buah-buahan. Kegiatan PHBM ini merupakan kegiatan mitra antara Perum Perhutani dengan masyarakat dalam mengelola hutan untuk melestarikan lingkungan hidup serta mencapai keamanan hutan sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat dengan terlaksananya kegiatan ini. Kerjasama yang terjalin disetiap LMDH berbeda-beda tergantung akte notaris yang dibuat untuk mengatur segala bentuk kegiatan yang akan dilakukan. Perjanjian kerjasama yang dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak digunakan sebagai pedoman dalam mengatur segala bentuk kerjasama serta pembagian hasil dari semua kegiatan yang telah dilakukan. Masyarakat seharusnya tidak hanya bermitra dengan Perum Perhutani, namun melakukan kerjasama juga dengan lembaga yang berkepentingan lainnya seperti lembaga swadaya masyarakat, lembaga ekonomi dan lembaga penyuluh lainnya sebagai donatur atau meminjamkan dana dengan prosedur dan aturan tertentu dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
    Kegiatan PHBM ini didukung oleh Bupati Cianjur dengan mengeluarkan Keputusan mengenai pengaturan PHBM yang dilakukan oleh Perum Perhutani dan masyarakat serta komponen penting lainnya seperti LSM, pemerintah desa dan lain-lain. Kerjasama ini diharapkan dapat bersinergi dengan baik sehingga tujuan utama dari pelaksanaan sistem ini benar-benar tercapai. Peraturan Bupati Cianjur No.21 tahun 2006 tentang PHBM BAB II yang mengatur jiwa dan prinsip dasar yang terkandung dalam PHBM yaitu Perum dan masyarakat memiliki peran masing-masing yang disesuaikan dengan jiwa keseimbangan, kesesuaian dan keselarasan serta saling berbagi manfaat dari waktu, pemanfaatan hasil dan saling mendukung serta saling memperkuat satu dengan lainnya. Hal inilah yang ditanamkan pada jiwa masyarakat yang tergabung dalam sistem PHBM, Perum Perhutani dan aparat desa di masing-masing desa.


Kegiatan-kegiatan PHBM di Perum Perhutani KPH Cianjur
      Perum Perhutani KPH Cianjur merupakan salah satu KPH unit III Jawa Barat yang memiliki tugas untuk mengelola hutan secara lestari tanpa melupakan tujuan utama untuk mensejahterahkan masyarakat. Oleh karena itu, KPH Cianjur melakukan berbagai rangkaian kegiatan pembinaan, pelatihan dan kerjasama dengan masyarakat desa hutan dalam mengelola hutan secara lestari. PHBM merupakan bentuk kerjasama antara Perum Perhutani KPH Cianjur dengan masyarakat desa sekitar hutan dalam mengelola hutan secara lestari. PHBM ini memiliki rangkaian kegiatan yang dapat dilakukan di dalam kawasan hutan dan juga di luar kawasan hutan.
     Diperlukan variasi variasi dalam melakukan sistem PHBM. Variasi kegiatan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakatnya dalam mengelola lahan hutan. Kegiatan-kegiatan tersebut disepakati bersama oleh Perum Perhutani dan masyarakat. Penentuan kegiatan ini pihak Perum Perhutani memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memikirkan dan menentukan kegiatan yang sesuai dengan kondisi lahan, kebutuhan dan dapat dikerjasamakan dengan berbagi ruang, waktu dan keuntungan. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan tujuan utama dari kerjasama ini yaitu menjaga dan mengelola hutan secara lestari. Kegiatan-kegiatan PHBM yang sedang dilakukan oleh Perum Perhutani KPH Cianjur di dalam kawasan hutan yaitu kerjasama dalam kegiatan penanaman tanaman pokok Perhutani, penebangan, tumpangsari dan penyadapan getah pinus. Kegiatan di luar kawasan hutan yang sedang dilaksanakan adalah kegiatan sosial dan berbagai bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan perekonomian. Kegiatan PHBM ini dilakukan oleh Perhutani KPH Cianjur dengan desa hutan sekitar hutan Perum Perhutani. Kegiatan di dalam kawasan hutan yaitu semua jenis kegiatan yang dapat dilakukan di dalam kawasan hutan dengan menggunakan lahan maupun non lahan hutan. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan beberapa tahapan kegiatan yaitu tahapan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengevaluasian. Tahapan ini dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan kegiatan yang dapat terlaksana di lapangan. Namun, tahapan pengevaluasian tidak dapat dilakukan karena rata-rata kegiatan yang dilakukan baru sampai tahap pelaksanaan dan pemanfaatan.
    Kegiatan PHBM lainnya yaitu Budi daya tanaman kopi arabika, tumpang sari kacang-kacangan, jagung dan cabe yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sukamekar untuk menambah penghasilan dengan menggunakan lahan hutan yang sudah dikerjasamakan di wilayah Hutan Pangkuan Desa (HPD) Desa Sukamekar dan sudah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Kegiatan Tumpang sari ini, masyarakat diberikan kebebasan untuk mengolah lahan hutan dengan melakukan bercocok tanam di sela-sela tanaman pokok sesuai dengan kemampuan masyarakat serta turut aktif menjaga pohon yang di sela dari pencurian.

Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
     Lembaga adalah wadah dimana sekumpulan orang berinisiatif untuk memenuhi kebutuhan bersama, dan yang berfungsi mengatur akan kebutuhan bersama tersebut dengan nilai dan aturan bersama. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa yang berada di dalam atau di sekitar hutan untuk mengatur dan memenuhi kebutuhannya melalui interaksi terhadap hutan dalam konteks sosial, ekonomi,politik dan budaya (Awang 2008).
    Pihak yang terlibat di dalam proses pengembangan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) ini adalah seluruh anggota dan pengurus dari LMDH, pemerintah daerah (desa sampai kabupaten) dan pihak terkait sesuai dengan kebutuhan (dinas atau instansi terkait), pihak yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan lembaga (investor, perguruan tinggi, LSM), dan fasilitator yang dapat dipilih dari masyarakat sendiri atau pihak luar.

Persepsi Masyarakat
     Partisipasi merupakan bentuk kegiatan ikut serta menyumbangkan sesuatu yang dimiliki sebagai respon terhadap sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya. Persepsi terbentuk didalam diri manusia karena suatu rangsangan atau stimulus terhadap sesuatu. Persepsi masyarakat terhadap kegiatan PHBM yang dicanangkan oleh Perum Perhutani dan motivasi masyarakat melatar belakangi mereka mengambil keputusan untuk bersikap dalam partisipasi dalam kegiatan PHBM.
     Persepsi masyarakat di ketiga desa sangat positif atas keberadaan sistem pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) sehingga persepsi masyarakat berada pada kategori yang tinggi. Hal ini mengidentifikasikan bahwasannya hutan yang dikelola dengan sistem PHBM ini memiliki manfaat yang tinggi bagi kehidupan masyarakat. Hutan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat desa hutan sehingga menjadi kewajiban masyarakat untuk mengelola dan menjaga hutan. Semakin masyarakat desa hutan tergantung dengan hutan maka semakin positiflah persepsi terhadap manfaat hutan. Tingkat ketergantungan masyarakat ini dipengaruhi oleh seberapa sering masyarakat berinteraksi dengan hutan sehingga persepsi dapat terbentuk dari pengalaman tentang objek, peristiwa atau hubungan-hubungan yang diperoleh dengan menyimpulkan informasi dan menafsirkan pesan. Selain itu, kegiatan PHBM juga memberikan pengatahuan dan pengalaman baru bagi masyarakat karena diadakannya penyuluhan dan pelatihan masyarakat.
     Kegiatan PHBM ini pun meningkatkan sarana dan prasarana desa yang dirasakan juga oleh masyarakat sehingga persepsi terhadap kegiatan PHBM pun menjadi lebih positif. Persepsi positif masyarakat ini didukung pula oleh persepsi dari pihak Pemerindah daerah, Asisten Perhutani, dan pihak Perhutani (KSS PHBM) yang telah merasakan dampak dari kerjasama kegiatan PHBM yang menguntungkan baik dari pihak Perhutani dan pihak masyarakat. Kegiatan ini akan semakin memiliki manfaat asalkan semua kesepakatan dan peraturan dijalankan dengan komitmen, menumbuhkan pemahaman dan pengertian terhadap sistem PHBM diantara masyarakat dan Perhutani. Komunikasi terjalin dengan baik antara pihak masyarakat dan Perhutani dengan mengadakan rapat ataupun penyuluhan mengenai kehutanan sehingga semua permasalahan yang timbul di lapangan dapat terselesaikan dengan damai. PHBM ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kerjasama masyarakat dengan pihak Perhutani dalam pengelolaaan hutan sehinggga kegiatan PHBM ini membuat hubungan yang terjalin antara masyarakat dengan Perum Perhutani semakin baik dibandingkan tahun 1990an dimana pihak perum menganggap masyarakat sebagai pengganggu atas kelestarian hutan karena masyarakat sekitar hutan banyak melakukan tindak kriminal seperti pencurian kayu, pembukaan areal dan menguasai areal hutan untuk tempat tinggal.

Motivasi Masyarakat
         Motivasi diartikan sebagai dorongan yang timbul pada diri seseorang secara sadar atau tidak sadar untuk melakukan suatu tindakan dengan tujuan tertentu, atau usaha-usaha yang dapat menyebabkan seseorang atau kelompok orang tertentu tergerak melakukan sesuatu karena ingin mencapai tujuan yang dikehendakinya atau mendapat kepuasan dengan pembuatannya.
    Motivasi merupakan proses psikologis yang terjadi pada diri seseorang yang mencerminkan interaksi antara sikap, kebutuhan, persepsi, keputusan yang terjadi pada seseorang dan sebagainya. Motivasi yang diukur dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan PHBM. Jenis dorongan atau motivasi seseorang yang digunakan yaitu 3 tingkatan diantaranya motivasi yang pertama didasarkan atas ketakutan (fear motivation). Hal ini menunjukkan seseorang melakukan sesuatu karena takut jika tidak melakukan maka sesuatu yang buruk akan terjadi padanya. Motivasi kedua adalah karena ingin mencapai sesuatu (achievement motivation). Motivasi ini jauh lebih baik dari motivasi yang pertama karena sudah ada tujuan didalamnya, seseorang akan melakukan sesuatu karena dia ingin mencapai suatu sasaran atau prestasi tertentu seperti meningkatkan pendapatan. Sedangkan motivasi yang ketiga adalah motivasi yang didorong oleh kekuatan dari dalam (inner motivation), yaitu karena didasarkan oleh misi atau tujuan hidupnya, seseorang yang telah menemukan misi hidupnya bekerja berdasarkan nilai (values) yang diyakininya (Farhan 2010).


DAFTAR PUSTAKA

Awang S.A., Wahyu T.W., Baiatul H., Ambar A., Ratih M.S., Solehuding dan Antonius N., 2008. Panduan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan. Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Natalia P. 2005. Kajian Kemitraan antara Perum Perhutani dengan Petani Melalui Program PHBM (Kasus di Desa Cibeber II, RPH Leuwiliang, BKPH Leuwiliang KPH Bogor) [Skripsi]. Bogor: Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor.

Perum Perhutani. Perusahaan Umum Perusahaan Hutan Negara Indonesia. 2009. Keputusan Direksi Perum Perhutani Tentang Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat. Jakarta: Perum Perhutani.

Suharjito D., Khan A., Djatmiko W.A., Sirait M.T., Evelyna S. 1998. Karakteristik Pengelolaan Hutan Berbasiskan Masyarakat. Aditya Media. Yogyakarta.
Minggu, 28 Juli 2013 0 Comments

Keanekaragaman Hayati Indonesiaku, Kini dan Esok Hari.


Indonesia merupakan negara kaya sumber daya alam. Memiliki potensi kenaekaragaman hayati yang tinggi di dalamnya. Keanekaragaman Hayati adalah keseluruhan variasi berupa bentuk, penampilan, jumlah, dan sifat yang dapat ditemukan pada makhluk hidup. 
Saat ini, tekanan berbagai kepentingan pemanfaatan hayati di banyak kawasan, hal itu tentu mengancam kekayaan biodiversitas Indonesia. Kepulauan Indonesia berupa alam sangat luas dan penting baik secara nasional, maupun internasional. Indonesia mempunyai tanggung jawab dunia dan nasional untuk memerhatikan secara sungguh-sungguh mengenai perlindungan. Kini lebih dari 350 daerah di Indonesia ditetapkan untuk konservasi, meliputi upaya pelestarian ekosistem dan melindungi tanah dan air.
Keanekaragaman hayati Indonesia mampu memberikan manfaat berupa manfaat ekonomi, sosial budaya dan wisata dan ilmu pengetahuan.
Ditinjau dari manfaat ekonominya. Indonesia memiliki banyak jenis hewan (fauna) dan tumbuhan (flora) yang dapat diperbarui dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.  Beberapa jenis kayu memiliki manfaat bagi kepentingan masyarakat Indonesia maupun untuk kepentingan ekspor. Banyak jenis kayu yang bias dimanfaatkan antara lain adalah kayu ramin, gaharu, meranti, sengon, mahoni dan jati. Jika di ekspor ke luar negeri akan menghasilkan devisa besar bagi negara. Beberapa hasil hutan non kayu juga dapat dijadikan sebagai sumber makanan yang mengandung karbohidrat, protein, vitamin serta ada tumbuhan yang dapat dimanfaatkan sebagai obat-oabatan dan kosmetik. Sumber daya yang berasal dari hewan dapat dimanfaatkan sebagai sumber makanan dan untuk kegiatan industri. Selain itu,kegiatan jual beli untuk satwa liar hutan yang overpopulasi juga memiliki keuntungan yang besar secara ekonomi. Dua pertiga wilayah Indonesia adalah perairan yang dapat dijadikan sumber daya alam yang bernilai ekonomi. Laut, sungai, dan tambak merupakan sumber-sumber perikanan. Jika mampu dimanfaatkan dengan pengelolaan yang lebih baik, bukan tidak mungkin pada masa depan ekonomi Indonesia akan bergantung terhadap kekuatan sumber daya lautnya.
Ditinjau dari manfaat Wisata dan Ilmu Pengetahuan. Kekayaan aneka flora dan fauna yang dimiliki Indonesia sudah sejak lama dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan wisata. Flora dan fauna di berbagai kawasan konservasi maupun di alam liar banyak diteliti dan diamati keberadaannya oleh sebagian besar peneliti di dunia. Para peneliti seringkali mengamati bagaimana perlakuan mereka untuk hidup dan beradaptasi terhadap lingkungannya. Hal ini menjadi nilai tambahan tersendiri karena Indonesia memiliki nilai dan potensi luar biasa untuk flora dan fauna.
Kemudian, ditinjau dari manfaat Sosial dan Budaya. Sebagian besar masyarakat Indonesia yang menetap di wilayah pegunungan, dataran rendah, dan daerah sekitar hutan seringkali hidupnya bergantung terhadap seumberdaya alam dari hutan. Kegiatan tersebut sudah menjadi kebiasaan dan kebudayaan yang erat bagi masyarakat, sehingga apabila hutan dan kawasan keanekaragaman hayati ini rusak. Tentu akan mengganggu kehidupan sosial ekonomi masyarakat sekitar. Masyarakat memiliki kepercayaan tersendiri mengenai alam,kearifan lokal dan menganggap bahwa alam adalah pemberian sang Maha Kuasa untuk manusia dan manusia wajib memanfaatkan sumberdaya alamnya dengan bijaksana. Dengan adanya aturan-aturan tersebut, keanekaragaman hayati akan terus terjaga kelestariannya.
Namun kini tidak sedikit hutan dan lingkungan yang memiliki kenaekaragaman hayati tinggi mulai rusak, akibat ulah manusia sendiri karena tidak bijaksana dalam mengelola sumberdaya alam nya.Hal tersebut bisa berdampak negatif terhadap habitat hidup makhluk hidup lain.
Dalam usaha menjaga kelestarian sumber daya hayati agar tidak punah adalah dengan cara menjaga keutuhan lingkungan tempat hidup makhluk hidup. Pemerintah melalui Departemen Kehutanan sudah banyak memberikan fasilitas dan upaya nyata untuk ikut menyelamatkan dan melestarikan keanekaragaman hayati di Indonesia.
1.Cagar Alam
        Cagar alam adalah kawasan perlindungan alam yang memiliki tumbuhan, hewan, dan ekosistem yang khas sehingga perlu dilindungi. Perkembangan dan pertumbuhan hewan dan tumbuhan, berlangsung secara alami. Sesuai dengan fungsinya cagar alam dapat dimanfaatkan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan wisata. Terdapat dua jenis cagar alam yaitu cagar alam darat dan cagar alam laut. Di Indonesia cagar alam darat antara lain : Cagar Alam Morowali di Sulawesi tengah, Cagar Alam Nusa Kambangandi Jawa Tengah, Cagar Alam Gunung Papandayan di Jawa Barat, Cagar Alam Dolok Sipirok di Sumatera Utara, Cagar Alam Ranu Kumbolo di Jawa Timur, dll. Sedangkan cagar alam laut antara lain : Cagar Alam Kepulauan Aru Tenggara di Maluku, Cagar Alam Pulau Anak Krakatau di Lampung, dan Cagar Alam Kepulauan Karimata di Kalimantan Barat.
2. Suaka Margasatwa
          Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang memiliki ciri khas berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwa, dan untuk kelangsungan hidup satwa dapat dilakuakan pembinaan terhadap habitatnya. Di Indonesia suaka marga satwa darat antara lain : Suaka Margasatwa Rawa Singkil di NAD (Aceh), Suaka Margasatwa Padang Sugihan di Sumatera Selatan, Suaka Margasatwa Muara Angke di DKI Jakarta, Suaka Margasatwa Tambora Selatan di Nusa Tenggara Barat, Suaka Margasatwa Lamandau di Kalimantan Tengah, dan Suaka Margasatwa Buton di Sulawesi Tenggara. Sedangkan Suaka Margasatwa laut antara lain : Suaka Margasatwa Kepulauan Panjang di Papua, Suaka Margasatwa Pulau Kassa di Maluku, dan Suaka Margasatwa Foja di Papua.
3.Taman Nasional
         Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi. Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan wisata alam. Ada 50 Taman Nasional yang dikelola oleh Pemerintah Indonesia. Contoh taman nasional di Indonesia yaitu Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Taman Nasional Gunung Merapi, Taman Nasional Tanjung Puting, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Lorentz, dll. Sedangkan Taman Nasional Laut Bunaken merupakan salah satu contoh Taman nasional Laut di Indonesia.
    Perhatian dan kesungguhan pemerintah,instansi,lembaga non pemerintah dan partisipasi seluruh masyarakat di Indonesia yang memiliki kemampuan untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati Indonesia. Kepedulian dan tanggung jawab manusia dalam mengelola sumber daya alam berpengaruh besar terhadap kondisi keanekaragaman hayati di Indonesia, yang mampu bertahan hingga saat ini. Namun pertanyaannya apakah mampu bertahan sampai esok hari?
Jumat, 26 Juli 2013 0 Comments

Mengenal Founding Parents FKT Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1)

         

                Menyambut dies natalies emas 50 tahun FKT UGM tahun 2013 ini, ada sedikit catatan yang kami buat untuk mengingat siapa sebenarnya sosok luar biasa di FKT UGM yang dihormati hingga sekarang.
             Prof. Ir. Soedarwono, beliau sang perintis, pendiri dan pendidik tidak hanya milik FKT UGM tetapi adalah milik nasional.
        Perintis, pendiri dan pendidik, tiga kalimat yang paling pas untuk almarhum Profesor Ir. Soedarwono. Beliau lahir di Surakarta, 6 Desember 1924. Masa kecil mulai dari HIS sampai masa SMP di Solo. Kemudian memasuki masa SMA beliau pindah ke Yogyakarta tepatnya ia sekolah di SMA III Yogyakarta hingga lulus. Beliau lalu melanjutkan pendidikan ke SKMA Yogyakarta hingga lulus propadeus (tingkat I) di Fakultas Pertanian UGM. Tahun 1955 beliau lulus S1 Fakultas Pertanian UI Bogor.
         Sebelum memulai pengabdian sebagai staf dosen di FKT UGM. Prof. Ir. Soedarwono pernah menjadi pegawai jawatan kehutanan (Dept. Kehutanan saat itu). Namun karena kecintaan beliau terhadap dunia pendidikan dan penelitian akhirnya beliau keluar sebagai pegawai Jawatan Kehutanan untuk menjadi staf pengajar di FKT UGM. Pada saat itu, penghasilan dan gaji sebagai dosen tidak sebaik kehidupan pada era sekarang. Jauh dari adanya kemewahan materi dan fasilitas memadai. Yang ada adalah perjuangan dan pengabdian untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
      Prof. Ir Soedarwono diangkat menjadi guru besar pertama Fakultas Kehutanan UGm tahun 1976. Beliau mampu meletakkan dasar dasar ilmu kehutanan khususnya pada hukum silvikultur dan sosial kehutanan berjangka panjang. Beliau juga menjabat dekan pertama Fakultas Kehutanan UGM tahun 1963 setelah bagian kehutanan melepaskan diri dari Fakultas Pertanian UGM. Semasa menjadi dekan,aktivitas terus berkembang. Keinginannya untuk menjadikan mahasiswa kehutanan yang kreatif, aktif, inovatif dan tangguh di lapangan melalui karya penelitian dan pembuktian teori teori yang real dilaksanakan oleh beliau. Beliau ikut memprakarsai dan membantu proses restorasi lahan kritis di daerah Gunungkidul (sekarang disebut Wanagama) bersama Prof. Oemi Hani’in dimana beliau merupakan dosen dan koleganya di FKT UGM. 
       Prof. Ir. Soedarwono meninggal dunia hari jumat tanggal 29 Mei 1998. Begitu banyak pelajaran yang bias kita serap dari beliau, sang perintis, pendiri dan pendidik pada masa awal FKT UGM ini. Terima kasih Prof!
Jumat, 31 Mei 2013 0 Comments

Moratorium, good deal or not?



Sudah 2 tahun terakhir semenjak tahun 2011, Indonesia menerapkan moratorium untuk izin pembukaan  hutan dan lahan gambut serta penataan tata kelola kawasan hutan agar lebih baik. Dengan bermodal payung hukum instruksi presiden no. 10 tahun 2011. Segala bentuk izin pembukaan lahan hutan untuk diubah menjadi bentang alam yang lain dihentikan. Intsruksi tersebut berlaku selama dua tahun.
Tahun ini moratorium tersebut telah diperpanjang kembali dengan keluarnya instruksi presiden no. 6 tahun 2013 yang akan berlaku sampai tahun 2015.  Melihat kembali situasi hutan Indonesia saat ini. Pemberlakuan moratorium untuk izin pembukaan lahan hutan dan gambut tentu memiliki dampak baik dan buruk bagi pengelolaan hutan secara keseluruhan di Indonesia.
Tujuan dari moratorium hutan yaitu agar tata kelola kawasan hutan di Indonesia ini bisa diperbaiki. Pemerintah diberikan kesempatan dengan cara tidak akan membuka kawasan baru untuk dikelola. Sehingga pemerintah bias focus untuk memperbaiki kawasan hutan yang sudah ada sekarang. Kemudian untuk melembagakan one map dan melembagakan system tata kelola izin yang memeiliki cek dan control serta transparansi izin.
Moratorium awal mulanya merupakan salah satu bentuk implementasi perjanjian Indonesia dengan Norwegia dalam konferensi Perubahan Iklim dan Hutan di Oslo. Ini merupakan cikal bakal adanya moratorium. Komitmen pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan hutan primer dan lahan gambut dari kerusakan. Norwegia berjanji akan memberikan fee senilai 1 milyar dollar AS jika sampai tahun 2020 Indonesia mampu menurunkan emisi sampai 20%. Hal ini pula yang kemudian memunculkan program implementasi nyata REDD (Reduction Emission from Deforestation and Degradation of Forest) yang saat ini sedang pro kontra di kalangan para pembuat kebijakan kehutanan.
Moratorium akan berdampak pada berkurangnya laju deforestasi hutan. Hal tersebut terjadi karena tidak akan keluar izin yang memperbolehkan pengelolaan pada kawasan hutan yang baru. Hal ini sekaligus mampu menekan jumlah kerusakan hutan primer dan gambut yang terjadi.
Dengan adanya moratorium sebenarnya juga mengurangi adanya konflik agraria dan sumber daya alam (SDA). Konflik agraria dan SDA ini terjadi karena banyaknya tumpang tindih izin yang keluar di kawasan Hutan Primer. Seringkali mereka juga melupakan keberadaan suku/masyarakat yang merasa meiliki kawasan hutan tersebut sebagai hutan adat. Hal ini mengakibatkan terjadinya konflik karena mereka merasa sama sama memiliki kawasan hutan dan tidak ada tapal batas kawasan yang jelas.
Sebaliknya, moratorium hutan juga akan berdampak pada macetnya pengeloaan dan pengusahaan hutan (HTI/HPH). Hal ini terjadi karena izin pengelolaan areal kawasan hutan untuk HTI/HPH tidak akan ada lagi. Sampai pemerintahan ini berkahir 2014 pun tidak akan ada perluasan kawasan HTI/HPH di areal yang baru. Bisa dipastikan kegiatan pembangunan HTI di Indonesia mandek. Di Indonesia sendiri tidak mungkin ada kawasan yang digunakan sebagai pengusahaan HTI/HPH yang bukan hutan gambut. Sebenarnya hal ini berkaitan dengan insentif yang dijanjikan oleh Norwegia melalui REDD+. Jumlah Insentif yang diberikan oleh Norwegia untuk Indonesia jika mampu menjaga hutan dan mengurangi emisi sampai 20% (1 milyar dollar AS setara 10 T) tidak sebanding dengan keuntungan hasil produksi HTI/HPH selama 4 tahun ke depan (97 T). Artinya penjualan Pulp and Paper dari HTI/HPH selama kurun waktu 4 tahun jauh lebih besar jika di bandingkan dengan insentif yang diberikan Norwegia (Uni Eropa). Pasalnya sampai sekarang pun pihak Uni Eropa juga belum pernag mencairkan dana sejumlah yang dijanjikan. Pemerintah Indonesia seolah olah terlalu bergantung terhadap besaran insentif yang dijanjikan Uni Eropa. Secara otomatis hal ini akan menghambat Indonesia utnuk menjadi raja kertas dunia.
Menurut Dr. Ahmad Maryudi, salah satu dosen bagian Manajemen Hutan Fakultas Kehutanan UGM sekaligus anggota IUFRO ini mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah melakukan persiapan untuk menjalani moratorium ini sampai 2 tahun ke depan. Beliau mengatakan pemerintah tidak akan mau rugi,karena dengan adanya moratorium. Stabilitas ekonomi dan pembangunan Indonesia yang bergantung terhadap industri hutan terganggu.
Selagi moratorium berjalan, tata kelola hutan di Indonesia harus terus diperbaiki. Salah satu caranya yaitu dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan dan suku adat dalam pengeloaan hutan sehingga mereka dapat ikut merasa meliki dan memperoleh manfaaat dari hutan. Kemudian penggunaaan sertifikasi legalitas kayu lebih diperketat sehingga penjualan kayu illegal akan semakin berkurang. Sehingga menjaga produktivitas dan pengelolaan indutri hutan tetap berjalan normal.
Moratorium sebenarnya tidak dalam kerangka pasif. Moratorium hanyalah salah satu cara untuk membawa hutan Indonesia menuju ke arah yang lebih baik. Selalu ada dampak baik dan buruk dalam pengambilan suatu keputusan. Wajib dijalankan jika memang dampak baik memberikan efek yang lebih baik dan lebih besar secara keseluruhan terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia tanpa mengesampingkan adanya dampak buruk yang terjadi. Lantas?


Ranu Bentardi
Penulis merupakan mahasiswa aktif program sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,Yogyakarta.
Selasa, 23 April 2013 1 Comments

Geliat I-MHERE di Fakultas Kehutanan UGM



Selamat malam kawan,
             8 tahun yang lalu tepatnya tahun 2005.  Indonesia mendapatkan hibah dana dari Bank dunia yang digunakan untuk pemberdayaan perguruan tinggi. Dana yang disalurkan kepada perguruan tinggi di Indonesia melalui Dikti ini dikenal dengan program I-MHERE. I-MHERE merupakan singkatan Indonesia Managing Higher Education for Relevance and Efficiency. Setiap perguruan tinggi di Indonesia berhak mendapatkan hibah dana ini melalui proposal proposal yang dialurkan ke Dikti. Tentunya dengan batasan yang ditetapkan oleh Dikti. (Anonim , 2010)
            Universitas Gadjah Mada merupakan salah satu perguruan tinggi negeri yang mendapatkan hibah dana ini. Fakultas Kehutanan adalah salah satu dari tiga perwakilan fakultas yang berhak mendapatkan dana hibah ini. Dua fakultas lain yaitu Fakultas Biologi dan Fakultas Farmasi. Fakultas kehutanan mengajukan proposal dengan tema REDD (Reduction Emission from Degradation and Deforestation of Forest). Mengapa REDD? Indonesia pada jaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono kali ini berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% secara keseluruhan. Maka penelitian penelitian banyak yang diarahkan dan disusun untuk masalah global warming dan emisi gas rumah kaca.
               Fakultas Kehutanan UGM mengangkat tema yaitu Fakultas Kehutanan sebagai Pusat Keunggulan dalam Pembangunan Lestari Berbasis Program Penurunan Emisi pada Pengelolaan Hutan Tropis. Fokus kegiatan I-MHERE yakni dengan mengikat dan mengenali rekanan lokal,nasional dan internasional. Membentuk basis data dan kegiatan pengawasan menurut waktu dan tempat,menyediakan bantuan khusus guna meningkatkan keterlibatan mahasiswa dalam publikasi internasional dan menyiapkannya secara utuh untuk tujuan pembelajaran. Kegiatan nyata yang dilakukan yakni penghitungan karbon, rehabilitasi lahan, mata pencaharian yang berkelanjutan, peningkatan mutu kayu kualitas rendah, program pelatihan, lokakarya, seminar dan kunjungan instansi terkait. Penelitian di Fakultas Kehutanan diwakili oleh empat bidang yaitu Konservasi Sumberdaya Hutan, Manajemen Hutan, Budidaya Hutan dan Teknologi Hasil Hutan. (Anonim dalam Majalah Shorea,  2011)
               Salah satu contoh lain program I-MHERE yaitu oleh KP4 UGM (Kebun Pendidikan,Penelitian dan Pengembangan Pertanian Universitas Gadjah Mada) untuk perkembangan dan program penelitian obat Indonesia. Bekerja sama dengan Fakultas Farmasi melalui peran aktif dalam upaya Pelestarian Pemanfaatan Keanekaragaman Obat Indonesia.
               Ada beberapa kawan yang mungkin belum mengetahui apa itu I-MHERE dan bagaimana peran fungsinya di Fakultas Kehutanan UGM. Saat ini I-MHERE program Bank Dunia bekerjasama dengan Dikti dan UGM ini memiliki ruangan kerja yaitu di lantai 2 gedung B dan Basement Gedung B Fakultas Kehutanan UGM. Melalui tulisan ini semoga bisa menjadikan informasi dan wawasan tambahan kepada kawan yang membaca. Semoga program ini bisa dimanfaatkan dengan optimal dan mempunyai timbal balik yang sesuai dengan kemajuan program penelitiaan dan mendukung proses pembelajaraan yang ada di Fakultas Kehutanan UGM. Semoga…

Mengajak untuk mengingat kembali peran REDD sebagai salah satu alternatif optimalisasi pengurangan emisi karbon dunia,selamat hari bumi 2013! Lestari Bumiku…


Sumber :
i-mhere.unlam.ac.id diakses online hari senin 22 april 2013 pukul 19.44 WIB
Majalah Shorea halaman 16-17. Edisi November. 2011
Selasa, 12 Februari 2013 2 Comments

MENRISTEK RI Periode 2011-2014 Ternyata Seorang Rimbawan


Prof.Dr.Ir. H Gusti Muhammad Hatta M.Sc.
Siapakah beliau?
          Prof. Gusti Muhammad Hatta adalah guru besar Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat, Magister Sains Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, dan Doktor dari Universitas Wageningen, Belanda.
                 Prinsip hidup sederhana dan petuah bijak dari sang ibu yang berpesan : "Jangan menyusahkan orang lain, dimanapun kamu berada agar bisa bermanfaat bagi orang banyak"
      Gusti Muhammad Hatta adalah Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Republik Indonesia periode 2011-2014. Penunjukan dirinya sebagai orang nomor satu di Kemenristek oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak lepas dari profesinya sebagai akademisi tulen yang gemar melakukan riset. Itu terlihat dari beberapa penelitian dan karya ilmiah yang dilakukan pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 1 September 1952 ini.Gusti, panggilan akrab mantan Ketua Lembaga Penelitian UNLAM 2003-2005 diharapkan bisa menjadi motor perubahan sebagaimana misi Kemenristek 2025 untuk mewujudkan Sistem Inovasi Nasional (SINAS) dan Sistem Inovasi Daerah (SIDA) yang tangguh guna meningkatkan daya saing bangsa di era global.
        Sebab tidak bisa dipungkiri, inovasi hanya timbul lewat gagasan dan ide-ide yang kemudian dituangkan menjadi wujud nyata.Gusti, anak ke 6 dari 7 bersaudara, tumbuh di tengah keluarga yang sederhana. Di masa kecil, Gusti lebih banyak menghabiskan waktu berpetualang, bermain bersama teman masuk keluar hutan Kalimantan. Berawal dari pengalaman itulah, Gusti mulai mencintai hutan dan lingkungan. Kecintaannya terhadap lingkungan tersebut membuat ayah dua anak ini memilih jurusan paspal (pasti alam) sewaktu SMA. Selepas SMA, Gusti kemudian melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin dan lulus mengantongi gelar Insinyur Silvikultur tahun 1979Sebelum terjun ke birokrasi pemerintahan, Gusti mengawali karir sebagai dosen di Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM). Selama mengabdi di almamaternya, Gusti kerap dipercaya menduduki berbagai jabatan akademis diantaranya, menjadi Ketua Program Studi Silvikultur (1981-1982), Pembantu Dekan I Fakultas Kehutanan (1983-1985), Wakil Ketua Pusat Studi Lingkungan Hidup (1993-1995) dan Ketua Pengelola Pascasarjana Program Studi Ilmu Kehutanan (2001-2003). Ia juga pernah menjadi Ketua Lembaga Penelitian UNLAM (2003-2005), Pembantu Rektor I Bidang Akademik, 2006-2009 dan pernah ikut sebagai salah satu kandidat Rektor Unlam.
      Sebagai Menristek, Gusti dihadapkan pada persoalan masih rendahnya penguasaan teknologi dan daya saing SDM Indonesia di kawasan ASEAN. Untuk mengejar ketertinggalan itu, inovasi dirasa menjadi sebuah keharusan dan perlu ditingkatkan. Implementasinya adalah dengan mendorong penelitian yang disinergikan dengan industri, atau sebaliknya. Harapannya, penguasaan IPTEK dapat meningkatkan produktivitas dalam negeri. Sehingga potensi pasar yang besar dengan jumlah penduduk 237 juta jiwa dapat diberdayakan untuk kemandirian bangsa Indonesia ini.
Ternyata ohhh ternyata...
Rimbawan bisa juga menjadi MENRISTEK....
Ayo rimbawan muda,berniat menyusul?

Sumber : Wikipedia.com | Tokohindonesia.com dengan perubahan
 
;