Jumat, 26 Agustus 2011 0 Comments

Peta Hutan Indonesia Salah Kaprah

"Hanya 12 juta hektar Indonesia yang tercover Peta Moratorium Pemerintah Indonesia"

         Pemerintah mengklaim peta moratorium yang baru dikeluarkan bisa melindungi 72 juta hektar hutan sangat patut dipertanyakan. Analisa Greenpeace menunjukkan masih terdapat 1,7 juta hektar dari angka tersebut yang tumpang tindih (overlapping) dengan kawasan konsesi yang ada dan terancam akan dihancurkan. Hasil analisis kami menunjukkan bahwa sampai detik ini masih banyak perusahaan yang terus melakukan penghancuran hutan di wilayah yang ditetapkan dalam moratorium. Pemerintah harus segera mengkaji ulang izin konsesi sebagai langkah awal penegakan hukum di sektor kehutanan yang sampai sekarang dijadikan ajang korupsi.


         Inpres No. 10 tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, juga masih menyimpan banyak masalah. Berdasarkan peta indikatif moratorium, pada peta tutupan tahun 2006 ditemukan tutupan hutan primer tersisa adalah sebesar 45,353,393 Ha. Angka ini tidak jauh berbeda dari angka yang dilaporkan Indonesia kepada FAO dalam Global Forest Resources Assessment 2010, yakni sebesar 45,181,00 Ha.




           Dalam peta moratorium yang dirilis Greenpeace, WALHI, HUMA, ICEL, Sawit Watch dan beberapa NGO Lain, ditemukan banyak sekali kawasan yang masih tumpang tindih (overlapping) dengan beberapa konsesi hutan seperti HTI (Hutan Tanaman Industri), HPH (Hak Penggunaan Hutan) , perkebunan dan juga pertambangan batubara.



          Saat ini hutan lahan gambut yang sudah terbebani izin seluas 2,942, 859 Ha, dan 6,5504,188 Ha lahan gambut menjadi obyek moratorium karena belum terbebani izin. Jika izin prinsip penggunaan lahan gambut dikeluarkan, maka sudah dapat kita pastikan tidak ada hutan lahan gambut lagi yang masuk dalam moratorium.

          Dalam peta moratorium terbaru yang dikeluarkan oleh kementrian kehutanan baru-baru ini juga masih menunjukan overlapping terhadap beberapa izin konsesi yang luasannya 1,7 juta hektar dan 70 % luasan tersebut ternyata sudah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku sebelum Inpres Moratorium. Karena hal itu merupakan kawasan konservasi dan hutan lindung. Dalam analisis Greenpeace terhadap peta tersebut dari 45 juta hektar yang termasuk dalam peta moratorium sebenarnya hanya 12 juta hektar saja.

          Inpres No.10 tahun 2011 seharusnya tidak hanya mengatur tentang penundaan izin saja akan tetapi juga harus mengatur tentang review izin yang telah dikeluarkan, penegakan hukum, resolusi konflik dan tata batas.

          Adanya overlapping dalam peta moratorium menunjukkan bahwa masalah besar dasarnya berada di kementrian kehutanan. Dan sudah seharusnya kita juga memperbaiki lembaga kementrian kehutanan bukan hutannya saja. Mungkin kita tidak bisa berharap besar hutan kita dapat terlindungi dengan baik jika lembaga kehutanan negara ini belum dapat memperbaiki diri.

         Fungsi hutan saat ini sudah tidak ada. Alih fungsi hutan yang disebut-sebut sebagai pembangunan bangsa dari sektor hutan sangat tidak seimbang dengan dampak yang dirasakan masyarakat dan seluruh makhluk hidup yang bergantung padanya. Bencana banjir, tanah longsor dan kemiskinan yang tetap dirasakan masyarakat adat sekitar hutan adalah bentuk kesalahan pemanfaatan fungsi hutan dan cara mengelolanya.

         Sudah waktunya kita ikut bertindak dan mengawasi sektor hutan Indonesia,Sebelum semua hancur dan sudah rusak sehingga kita tidak bisa lagi menyelamatkan bumi ini.
 
;