Minggu, 19 Januari 2014 0 Comments

Penatausahaan Hasil Hutan Rakyat untuk Mendorong Upaya Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat


Inisiatif Hutan Rakyat
       Sejatinya masyarakat telah lama mengenal pola pemanfaatan lahan yang menyerupai hutan rakyat. Bagi masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya lahan tersebut lebih dikenal dengan sebutan„pekarangan‟ dimana pada lahan tersebut masyarakat menanam berbagai jenis tanaman keras seperti jati, kelapa, randu, dan lain sebagainya. Walaupun sebagian besar hutan rakyat di Jawa berada pada tanah dengan status tanah milik rakyat, pengembangan hutan rakyat sangat erat kaitannya dengan program pemerintah khususnya program penghijauan. Pengembangan hutan rakyat di Jawa dimulai pada tahun 1930 oleh pemerintah kolonial. Kemudian Pemerintah Indonesia pada tahun 1950-an mengembangkan hutan rakyat melalui program Karang Kitri dan program penghijauan pada awal tahun 60-an. Pada awal pengembangannya, sasaran pengembangan hutan rakyat adalah pada lahan-lahan kritis yang berjurang, dekat mata air, lahan terlantar dan tidak lagi dipergunakan untuk budidaya tanaman semusim. Tujuan pengembangan hutan rakyat adalah untuk meningkatkan produktivits lahan kritis, memperbaiki tata air dan lingkugan dan membantu masyarakat dalam penyediaan kayu bangunan, bahan perabotan rumah tangga dan sumber kayu bakar.
Pengertian
      Hutan merupakan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Yang dimaksud sebagai hutan yang dikuasai oleh negara adalah hutan alam atau hutan hasil budidaya (tanaman) yang berada di dalam kawasan hutan negara. Disamping melakukan pengelolaan terhadap hutan negara, pemerintah telah mempromosikan dan mendorong pembangunan kehutanan berbasis masyarakat antara lain dengan menggalakkan penanaman komoditas kehutanan pada lahan–lahan rakyat/ lahan milik. Dalam hal ini beberapa tahun lalu pemerintah pernah mencanangkan gerakan Sengonisasi sebagai alternatif pemenuhan bahan baku industri yang sekaligus juga dapat memberikan penghasilan kepada masyarakat. Sebagai hasilnya saat ini beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Tengah telah menjadi sentra kayu sengon.
     Apabila pembangunan kehutanan berbasis masyarakat ini terus berkembang, maka tekanan terhadap hutan alam dalam bentuk eksploitasi untuk pemenuhan industri baik yang legal maupun illegal akan dapat dikurangi, dan sekaligus memberikan peran yang signifikan kepada masyrakat untuk turuit serta memberikan jaminan terhadap kelangsungan industri kehutanan nasional. Hasil hutan dari masyarakat ini harus di fasilitasi dengan penatausahaan yang memadai. Maksud dari penatausahaan hutan rakyat adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat dan sekaligus memberikan jaminan legalitas kepada industri yang menggunakan bahan baku yang berasal dari hasil hutan rakyat. Disamping itu penatausahaan hasil hutan rakyat juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat baik penghasil maupun pengguna hasil hutan rakyat, yang sekaligus dapat membedakan antara hasil hutan milik negara dan hasil hutan milik masyarakat. Penyederhanaan penatausahaan hasil hutan rakyat diperlukan untuk mendorong masyarakat agar dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan kehutanan,
Prinsip-prinsip Penatausahaan Hasil Hutan
      Penatausahaan hasil hutan adalah kegiatan yang meliputi penatausahaan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, penandaan, pengukuran dan pengujian, pengangkutan/peredaran dan penimbunan, pengolahan dan pelaporan. Penatausahaan ini artinya sebagai suatu sistem monitoring peredaran hasil hutan mulai dari hulu sampai ke hilir (sampai dengan tempat tujuan akhir) dengan tujuan mengamankan asset negara. Dalam sistem penatausahaan hasil hutan ini, pada setiap kegiatannya (setiap pemberhentian dalam pengangkutan hasil hutan) dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang kompeten dan berwenang sebagai suatu proses verifikasi. Dengan sistem penatausahaan yang dilaksanakan dan mengalir secara konsisten, diharapkan dapat memberikan jaminan legalitas terhadap hasil hutan tersebut. Prinsip legalitas hasil hutan yang barasal dari hutan negara adalah bahwa suatu komoditas hasil hutan dapat secara bebas diperdagangkan atau dimanfaatkan setelah melalui suatu proses verifikasi secara utuh dan dinyatakan memenuhi ketentuan (compliance), mulai dari: legalitas perizinan (Izin pemanfaatan), legalitas izin pemanenan (RKT), legalitas pemanenan (kebenaran blok dan petak tebangan), legalitas pengukuran dan pengujian untuk menetapkan hak-hak negara, legalitas pemenuhan kewajiban kepada negara (PSDH dan DR) dan legalitas pengangkutan hasil hutan. Jadi, legalitas harus dilihat secara utuh mulai dari hulu sampai ke hilir. Dokumen yang diterbitkan mulai dari hutan sampai di tempat tujuan akhir, pada dasarnya merupakan suatu dokumen yang menggambarkan mekanisme yang dapat dipakai untuk proses lacak balak (pembuktian mundur ke asal-usul).

POTENSI DAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN RAKYAT

        Pengertian hutan hak adalah hutan yang dibangun diatas lahan masyarakat yang dapat dibuktikan dengan alas titel/hak atas tanah berupa: Sertifikat hak milik, Leter C, Girik, Sertifikat HGU atau sertifikat Hak pakai. Dewasa ini hutan rakyat sudah sangat berkembang khususnya dibeberapa wilayah di Pulau Jawa. Nilai dari hasil hutan rakyat ini cukup signifikan untuk memberikan jaminan hidup bagi masyarakat. Jenis-jenis yang dikembangkan pada umumnya jenis fast growing species, walaupun ada juga yang menanam jenis jati. Khusus untuk jenis cepat tumbuh, misalnya sengon (Paraserianthes falcataria), telah cukup memberikan andil terhadap pemenuhan kebutuhan bahan baku industri perkayuan. Disamping itu saat ini sudah banyak kegiatan pembangunan industri kecil, misalnya industri veneer dari bahan baku kayu sengon di Pulau Jawa yang mendekati sumber bahan baku guna pemenuhan kebutuhan industri di luar pulau Jawa. Hal ini merupakan kegiatan out sourcing dari beberapa industri plywood di Pulau Kalimantan. Dari kegiatan out sourcing ini komponen veneer sengon memberikan kontribusi yang cukup signifikan sebagai bahan pembentuk plywood, dengan kandungan mencapai 70%. Kegiatan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (atau Eco label) untuk hutan rakyat juga sudah berjalan di beberapa daerah misalnya di Wonogiri. Artinya, masyarakat telah memberikan komitmen terhadap kelestarian hutan yang dibangunnya sebagai sumber penghidupan dalam jangka panjang. Hal ini tidak saja memberikan harapan berkurangnya tekanan terhadap hutan alam negara, tetapi juga dengan teknik pemanenan yang terkendali, akan memperbaiki kualitas Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai suatu ekosistem, sehingga akan berpengaruh positif terhadap aspek lingkungan. Secara umum pembangunan hutan berbasis masnyarakat telah dapat memenuhi kriteria kelestarian produksi, kelestarian lingkungan dan sekaligus akan memberikan kontribusi terhadap kelestarian social (kesejahteraan masyarakat).
Penata Usahaan Hasil Hutan Rakyat
      Pada prinsipnya secara umum penatausahaan hasil hutan dari tanah hak adalah sama dengan penata usahaan hasil hutan dari hutan tanaman, yaitu diperlukan sebagai asset privat (milik masyarakat). Namun karena menyangkut kebenaran asal-usul, maka sebagai sceening bahwa hasil hutan tersebut benar-benar berasal dari lahan milik, dalam hal ini dipderlukan keterlibatan kepala desa/lurah atau yang sederajat untuk memberikan legalitas. Dokumen legalitas yang diperlukan untuk melindungi peredaran hasil hutan dari lahan hak adalah Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). Maksud penatausahaan hasil hutan rakyat adalah untuk memberikan kemudahan dalam rangka menghindari biaya tinggi, meningkatkan daya saing serta meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat. Hasil hutan yang dapat difasilitasi dengan SKAU adalah hasil hutan hasil budidaya/tanaman rakyat atau pemilik perkebunan dan bukan dari hasil pemanenan dari hutan alam. SKAU ini merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang digunakan untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang beralsal dari hutan hak. Dengan semua kemudahan yang diberikan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membangun hutan di tanah miliknya.

Daftar Pustaka
Heri Santoso, ----. Hutan Rakyat: Menuju Alternatif Sumber Bahan Baku Industri Perkayuan di Indoensia. Materi Presentasi. 

San Afri Awang, dkk. 2007. Unit Manajemen Hutan Rakyat : Proses Konstruksi Pengetahuan Lokal. Penerbit: Banyumili Art Network.
Sabtu, 04 Januari 2014 0 Comments

Melawan Ketidakpedulian?


Kepedulian yang menjadikan seorang mahasiswa berbeda dan berharga

         Kalau kita melihat sejarah, negara Indonesia berdiri karena ada rasa peduli dari berbagai kalangan. Kalangan muda dan tua, semua peduli atas penjajahan yang berlangsung di tanah Indonesia. Bung Karno, yang keturunan Raden, peduli dengan nasib saudara-saudaranya yang tertindas oleh penjajahan masa Belanda maupun Jepang. Banyak pejuang kemerdekaan datang dari keluarga yang mapan, bahkan bisa dibilang bangsawan. Sebenarnya hidup mereka sudah tidak terpengaruh oleh adanya penjajah. Mereka bangsawan toh tetap hidup enak, bisa sekolah dan mencari rizki yang layak. Apa jadinya jika dulu mereka memilih untuk menjadi apatis dan tidak peduli? Akan seperti apa bangsa ini? Tentu lebih mudah bagi mereka menjadi apatis, namun mereka tetap memilih jalan untuk peduli.
    Kepedulian tidak hanya muncul dari mereka yang berada di dalam negeri. Bahkan mahasiswa yang berada di luar negeri memegang peranan penting dalam kemerdekaan Indonesia. Indische Vereeniging atau biasa dikenal dengan Perhimpunan Hindia, yang kemudian diganti menjadi Perhimpunan Indonesia, merupakan perkumpulan pelajar dan mahasiswa yang berada di Belanda. Perhimpunan Indonesia (PI) ini lah yang menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia ingin dan layak untuk merdeka. Dari PI ini lahir pemikiran-pemikiran yang signifikan dan penting dalam memerdekakan Indonesia. Mereka berkontribusi besar untuk Indonesia. Siapakah mereka?
Siapakah Bung Hatta?
Siapakah Sutan Sjahrir?
Siapakah Soewardi Soerjaningrat?
Mereka waktu itu adalah pelajar atau mahasiswa, tidak beda jauh dengan kita. Mereka hidup dan belajar di Belanda, hampir sama sekali tidak terpengaruh dengan kondisi Indonesia pada waktu itu. Tapi apakah mereka tinggal diam? Tidak. Mereka bukan mahasiswa apatis. Sekali lagi, mereka memilih jalan untuk peduli.
        Gerakan mahasiswa hari ini cenderung mengalami degradasi, bersifat individual, rentan kepentingan dan belum ada semangat kesatuan untuk saling menguatkan padahal begitu banyak permasalahan di negeri ini yang harus diselesaikan. Begitu banyak persoalan yang masih menunggu mahasiswa untuk mampu memberi solusi nyata. Begitu banyak kasus yang menuntut mahasiswa untuk turun sebagai sosial kontrol di masyarakat. Semakin hilangnya suara mahasiswa dan meredupnya aktivitas kemahasiswaan (di kampus kehutanan jelasss, haha) tentu menjadi alarm bagi kita mahasiswa untuk segera menyadari dan berbenah.
Seyogyanya, mahasiswa kembali mampu meneriakkan lantang suara kebenaran dan keadilan yang sangat sulit dicari. Mau untuk peduli dan melihat secara dalam kacamata yang lebih luas terhadap permasalahan yang terjadi ditengah kondisi negeri yang semakin jatuh dan terpuruk, dimana setiap sektor politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya yang merupakan sector penting pembangunan negeri masih banyak menyisakan permasalahan yang kompleks.
Berani?

Kamis, 02 Januari 2014 0 Comments

RTH sebagai Basis Penghijauan di Tengah Kota


         Kondisi kualitas lingkungan di kota semakin lama semakin menurun. Hal ini terjadi karena meningkatnya penduduk kota akibat adanya urbanisasi yang akhirnya menyebabkan jumlah kendaraan bermotor dan fasilitas yang digunakan masyarakat di kota semakin bertambah. Permasalahan lain yang timbul adalah penurunan keanekaragaman hayati yang terdapat tidak hanya di lingkungan hutan alam buatan tetapi juga di ekosistem alam. Hutan alam di kota sudah banyak ditebang dan diganti dengan hutan kota buatan dimana hutan buatan ini tersusun atas satu ragam jenis sehingga memiliki keanekaragaman hayati yang rendah.
      Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,kebutuhan manusia akan sumber daya alam,flora maupun fauna pada saat ini terus meningkat sesuai dengan meningkatnya pendidikan. Semakin tinggi pendidikan semakin tinggi tuntutan terhadap kualitas hidup manusia. Ruang terbuka hijau (RTH) yang baik merupakan indikasi kondisi kualitas lingkungan yang baik dari suatu kota. Kesadaran terhadap pentingnya hutan kota dan tetap dipertahankannya Ruang Terbuka Hijau di lingkungan perkotaan telah dimiliki oleh banyak kalangna. Ruang terbuka hijau pada umumnya dan hutan kota khususnya telah dimasukkan dalam agenda khusus yang harus dibahas pada berbagai pertemuan ilmiah ataupun pembahasan perencanaan tata ruang kota. Tapi pada saat ini konsep yang digagas untuk membangun hutan kota sering gagal karena masih banyak terdapat perbedaan persepsi tentang pengertian hutan kota dan juga semakin sempitnya ruang terbuka hijau di sebagian besar wilayah perkotaan di Indonesia. Jika melihat proses penyempitan ruang terbuka hijau ini dikarenakan pembangunan terpaku pada aspek ekonomi secara kuat, sehingga pembangunan untuk kepentingan industri, perkantoran, perumahan dan juga fasilitas kota yang lain mendapat prioritas yang lebih daripada kehadiran hutan kota di dalamnya. Sementara banyak lahan terbuka yang sudah dikonversi untuk pembangunan fasilitas kota. Kondisi ini juga diperparah lagi dengan tidak jelasnya dan belum terjalin komunikasi yang baik antar lembaga yang berwenang terkait pentingnya hutan kota ini.
         Ruang terbuka hijau yang berbeda bentuk sesuai dengan bentuk,luas dan jenis penyusun di dalamnya serta lembaga pengelolanya menjadikan permasalahan hutan kota kompleks. Tetapi masalah hutan kota ini perlu dibahas dan dijadikan hal yang penting untuk dipecahkan permasalahannya untuk kualitas hidup dan kesehatan penduduk kota yang lebih baik,karena jika melihat dewasa ini proses penurunan kualitas lingkungan di kota semakin lama semakin parah.
Senin, 30 Desember 2013 2 Comments

Partisipasi Maasyarakat Desa Hutan terhadap Sistem PHBM di Perum Perhutani


    Pengelolaan Sumberdaya Hutan adalah kegiatan yang meliputi penyusunan rencana pengelolaan sumberdaya hutan, pemanfaatan sumberdaya hutan dan kawasan hutan, serta perlindungan sumberdaya hutan konservasi alam. Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat merupakan kebijakan perusahaan yang menjiwai strategi, struktur dan budaya perusahaan dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Jiwa yang terkandung dalam pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat merupakan kesediaan perusahaan, masyarakat desa hutan dan pihak yang berkepentingan untuk berbagi dalam pengelolaan sumberdaya hutan sesuai dengan kaidah-kaidah keseimbangan, keberlanjutan, kesesuaian dan keselarasan (Natalia 2005).
    Menurut Keputusan Direksi PT. Perhutani (Persero) yang sekarang menjadi Perum Perhutani No. 001/KPTS/DIR/2002 tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) merupakan suatu sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang dilakukan bersama oleh Perum Perhutani dengan Masyarakat desa hutan atau Perum Perhutani dan Masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan dapat diwujudkan secara optimal dan proposional. Salah satu maksud dan tujuan dilaksanakannya PHBM untuk memberikan arah pengelolaan sumberdaya hutan dengan memadukan aspek ekonomi, ekologi, dan sosial secara proporsional dan profesional. Peningkatan peran dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Perum Perhutani, masyarakat desa hutan dan pihak lain yang berkepentingan terhadap keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan, melalui pengelolaan sumberdaya hutan dengan model kemitraan.
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat digantungkan berbagai harapan yang diantaranya, bahwa melalui PHBM keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan terasa lebih nyata. PHBM memiliki semangat kebersamaan yang mengandung arti berbagi, baik dalam peran, ruang, waktu maupun keuntungan. PHBM dimaksudkan memberikan akses kepada masyarakat (kelompok masyarakat) di sekitar hutan dan para pihak terkait (stakeholder) sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing untuk mengelola hutan secara partisipatif tanpa mengubah status dan fungsi hutan berlandaskan azas manfaat, kelestarian, kebersamaan, kemitraan, keterpaduan, kesederajatan dan bagi hasil (system sharing) (Perhutani 2001). Dengan demikian, masyarakat dapat ikut berperan serta secara aktif dalam mengelola hutan, sehingga diharapkan akan tumbuh rasa memiliki dan rasa turut bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kelestarian hutan.
       Komponen kegiatan PHBM menurut keputusan direksi Perum Perhutani nomor: 628/KPTS/DIR/2009 bab V pasal 6 mengenai ruang lingkup kerjasama berbasis desa hutan dengan ruang lingkup di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan baik berbasis lahan maupun bukan lahan. Contoh kegiatan lahan berupa pengaturan jarak tanam dan pengembangan unit usaha kegiatan perekonomian masyarakat. Kegiatan berbasis bukan lahan dapat dilakukan di dalam dan di luar kawasan meliputi pengembangan unit usaha dan kegiatan perekonomian masyarakat.
 
       Implementasi sistem PHBM meliputi proses sosial dan proses fisik yang meliputi tahapan kegiatan yaitu 1). Sosialisasi sistem PHBM kepada pihak internal dan ekternal, 2). Pemetaan wilayah hutan menjadi wilayah-wilayah Hutan Pangkuan Desa (HPD) serta inventarisasi potensi desa dan potensi hutan, 3). Pembentukan kelembagaan desa (Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)), 4). Penyusunan rencana dan strategi pengelolaan hutan antara LMDH dan Perum Perhutani, 5). Penandatanganan Perjanjian kerja sama (PKS) PHBM antara LMDH dengan Perum Perhutani dan 6). Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PHBM.
     PHBM Perum Perhutani KPH Cianjur ikut berperan serta dalam pengembangan sosial ekonomi masyarakat yaitu kontribusi kepada masyarakat yang terdiri dari kontribusi langsung dan tak langsung. Kontribusi tak langsung merupakan kontribusi Perum Perhutani kepada masyarakat melalui kegiatan tumpang sari sedangkan kontribusi langsung terdiri dari penyerapan tenaga kerja, sharing atau bagi hasil produksi kayu dan non kayu. Sharing adalah bagi hasil produksi kayu dan non kayu yang diberikan kepada LMDH berdasarkan kontribusi dari masyarakat dalam proses produksi. Pelaksanakan sharing kayu mengacu pada keputusan Direksi PT. Perhutani (Persero) nomor 001/KPTS/DIR/2002 tentang pedoman berbagi Hasil Hutan Kayu. Sharing non Kayu berasal dari produksi dibawah tegakan, ekowisata, galian dan jasa lingkungan. Tanaman dibawah tegakan meliputi jenis-jenis tanaman yang termasuk dalam kelompok tanaman pangan dan tanaman buah-buahan. Kegiatan PHBM ini merupakan kegiatan mitra antara Perum Perhutani dengan masyarakat dalam mengelola hutan untuk melestarikan lingkungan hidup serta mencapai keamanan hutan sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat dengan terlaksananya kegiatan ini. Kerjasama yang terjalin disetiap LMDH berbeda-beda tergantung akte notaris yang dibuat untuk mengatur segala bentuk kegiatan yang akan dilakukan. Perjanjian kerjasama yang dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak digunakan sebagai pedoman dalam mengatur segala bentuk kerjasama serta pembagian hasil dari semua kegiatan yang telah dilakukan. Masyarakat seharusnya tidak hanya bermitra dengan Perum Perhutani, namun melakukan kerjasama juga dengan lembaga yang berkepentingan lainnya seperti lembaga swadaya masyarakat, lembaga ekonomi dan lembaga penyuluh lainnya sebagai donatur atau meminjamkan dana dengan prosedur dan aturan tertentu dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
    Kegiatan PHBM ini didukung oleh Bupati Cianjur dengan mengeluarkan Keputusan mengenai pengaturan PHBM yang dilakukan oleh Perum Perhutani dan masyarakat serta komponen penting lainnya seperti LSM, pemerintah desa dan lain-lain. Kerjasama ini diharapkan dapat bersinergi dengan baik sehingga tujuan utama dari pelaksanaan sistem ini benar-benar tercapai. Peraturan Bupati Cianjur No.21 tahun 2006 tentang PHBM BAB II yang mengatur jiwa dan prinsip dasar yang terkandung dalam PHBM yaitu Perum dan masyarakat memiliki peran masing-masing yang disesuaikan dengan jiwa keseimbangan, kesesuaian dan keselarasan serta saling berbagi manfaat dari waktu, pemanfaatan hasil dan saling mendukung serta saling memperkuat satu dengan lainnya. Hal inilah yang ditanamkan pada jiwa masyarakat yang tergabung dalam sistem PHBM, Perum Perhutani dan aparat desa di masing-masing desa.


Kegiatan-kegiatan PHBM di Perum Perhutani KPH Cianjur
      Perum Perhutani KPH Cianjur merupakan salah satu KPH unit III Jawa Barat yang memiliki tugas untuk mengelola hutan secara lestari tanpa melupakan tujuan utama untuk mensejahterahkan masyarakat. Oleh karena itu, KPH Cianjur melakukan berbagai rangkaian kegiatan pembinaan, pelatihan dan kerjasama dengan masyarakat desa hutan dalam mengelola hutan secara lestari. PHBM merupakan bentuk kerjasama antara Perum Perhutani KPH Cianjur dengan masyarakat desa sekitar hutan dalam mengelola hutan secara lestari. PHBM ini memiliki rangkaian kegiatan yang dapat dilakukan di dalam kawasan hutan dan juga di luar kawasan hutan.
     Diperlukan variasi variasi dalam melakukan sistem PHBM. Variasi kegiatan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakatnya dalam mengelola lahan hutan. Kegiatan-kegiatan tersebut disepakati bersama oleh Perum Perhutani dan masyarakat. Penentuan kegiatan ini pihak Perum Perhutani memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memikirkan dan menentukan kegiatan yang sesuai dengan kondisi lahan, kebutuhan dan dapat dikerjasamakan dengan berbagi ruang, waktu dan keuntungan. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan tujuan utama dari kerjasama ini yaitu menjaga dan mengelola hutan secara lestari. Kegiatan-kegiatan PHBM yang sedang dilakukan oleh Perum Perhutani KPH Cianjur di dalam kawasan hutan yaitu kerjasama dalam kegiatan penanaman tanaman pokok Perhutani, penebangan, tumpangsari dan penyadapan getah pinus. Kegiatan di luar kawasan hutan yang sedang dilaksanakan adalah kegiatan sosial dan berbagai bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan perekonomian. Kegiatan PHBM ini dilakukan oleh Perhutani KPH Cianjur dengan desa hutan sekitar hutan Perum Perhutani. Kegiatan di dalam kawasan hutan yaitu semua jenis kegiatan yang dapat dilakukan di dalam kawasan hutan dengan menggunakan lahan maupun non lahan hutan. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan beberapa tahapan kegiatan yaitu tahapan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengevaluasian. Tahapan ini dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan kegiatan yang dapat terlaksana di lapangan. Namun, tahapan pengevaluasian tidak dapat dilakukan karena rata-rata kegiatan yang dilakukan baru sampai tahap pelaksanaan dan pemanfaatan.
    Kegiatan PHBM lainnya yaitu Budi daya tanaman kopi arabika, tumpang sari kacang-kacangan, jagung dan cabe yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sukamekar untuk menambah penghasilan dengan menggunakan lahan hutan yang sudah dikerjasamakan di wilayah Hutan Pangkuan Desa (HPD) Desa Sukamekar dan sudah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Kegiatan Tumpang sari ini, masyarakat diberikan kebebasan untuk mengolah lahan hutan dengan melakukan bercocok tanam di sela-sela tanaman pokok sesuai dengan kemampuan masyarakat serta turut aktif menjaga pohon yang di sela dari pencurian.

Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
     Lembaga adalah wadah dimana sekumpulan orang berinisiatif untuk memenuhi kebutuhan bersama, dan yang berfungsi mengatur akan kebutuhan bersama tersebut dengan nilai dan aturan bersama. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa yang berada di dalam atau di sekitar hutan untuk mengatur dan memenuhi kebutuhannya melalui interaksi terhadap hutan dalam konteks sosial, ekonomi,politik dan budaya (Awang 2008).
    Pihak yang terlibat di dalam proses pengembangan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) ini adalah seluruh anggota dan pengurus dari LMDH, pemerintah daerah (desa sampai kabupaten) dan pihak terkait sesuai dengan kebutuhan (dinas atau instansi terkait), pihak yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan lembaga (investor, perguruan tinggi, LSM), dan fasilitator yang dapat dipilih dari masyarakat sendiri atau pihak luar.

Persepsi Masyarakat
     Partisipasi merupakan bentuk kegiatan ikut serta menyumbangkan sesuatu yang dimiliki sebagai respon terhadap sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya. Persepsi terbentuk didalam diri manusia karena suatu rangsangan atau stimulus terhadap sesuatu. Persepsi masyarakat terhadap kegiatan PHBM yang dicanangkan oleh Perum Perhutani dan motivasi masyarakat melatar belakangi mereka mengambil keputusan untuk bersikap dalam partisipasi dalam kegiatan PHBM.
     Persepsi masyarakat di ketiga desa sangat positif atas keberadaan sistem pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) sehingga persepsi masyarakat berada pada kategori yang tinggi. Hal ini mengidentifikasikan bahwasannya hutan yang dikelola dengan sistem PHBM ini memiliki manfaat yang tinggi bagi kehidupan masyarakat. Hutan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat desa hutan sehingga menjadi kewajiban masyarakat untuk mengelola dan menjaga hutan. Semakin masyarakat desa hutan tergantung dengan hutan maka semakin positiflah persepsi terhadap manfaat hutan. Tingkat ketergantungan masyarakat ini dipengaruhi oleh seberapa sering masyarakat berinteraksi dengan hutan sehingga persepsi dapat terbentuk dari pengalaman tentang objek, peristiwa atau hubungan-hubungan yang diperoleh dengan menyimpulkan informasi dan menafsirkan pesan. Selain itu, kegiatan PHBM juga memberikan pengatahuan dan pengalaman baru bagi masyarakat karena diadakannya penyuluhan dan pelatihan masyarakat.
     Kegiatan PHBM ini pun meningkatkan sarana dan prasarana desa yang dirasakan juga oleh masyarakat sehingga persepsi terhadap kegiatan PHBM pun menjadi lebih positif. Persepsi positif masyarakat ini didukung pula oleh persepsi dari pihak Pemerindah daerah, Asisten Perhutani, dan pihak Perhutani (KSS PHBM) yang telah merasakan dampak dari kerjasama kegiatan PHBM yang menguntungkan baik dari pihak Perhutani dan pihak masyarakat. Kegiatan ini akan semakin memiliki manfaat asalkan semua kesepakatan dan peraturan dijalankan dengan komitmen, menumbuhkan pemahaman dan pengertian terhadap sistem PHBM diantara masyarakat dan Perhutani. Komunikasi terjalin dengan baik antara pihak masyarakat dan Perhutani dengan mengadakan rapat ataupun penyuluhan mengenai kehutanan sehingga semua permasalahan yang timbul di lapangan dapat terselesaikan dengan damai. PHBM ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kerjasama masyarakat dengan pihak Perhutani dalam pengelolaaan hutan sehinggga kegiatan PHBM ini membuat hubungan yang terjalin antara masyarakat dengan Perum Perhutani semakin baik dibandingkan tahun 1990an dimana pihak perum menganggap masyarakat sebagai pengganggu atas kelestarian hutan karena masyarakat sekitar hutan banyak melakukan tindak kriminal seperti pencurian kayu, pembukaan areal dan menguasai areal hutan untuk tempat tinggal.

Motivasi Masyarakat
         Motivasi diartikan sebagai dorongan yang timbul pada diri seseorang secara sadar atau tidak sadar untuk melakukan suatu tindakan dengan tujuan tertentu, atau usaha-usaha yang dapat menyebabkan seseorang atau kelompok orang tertentu tergerak melakukan sesuatu karena ingin mencapai tujuan yang dikehendakinya atau mendapat kepuasan dengan pembuatannya.
    Motivasi merupakan proses psikologis yang terjadi pada diri seseorang yang mencerminkan interaksi antara sikap, kebutuhan, persepsi, keputusan yang terjadi pada seseorang dan sebagainya. Motivasi yang diukur dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan PHBM. Jenis dorongan atau motivasi seseorang yang digunakan yaitu 3 tingkatan diantaranya motivasi yang pertama didasarkan atas ketakutan (fear motivation). Hal ini menunjukkan seseorang melakukan sesuatu karena takut jika tidak melakukan maka sesuatu yang buruk akan terjadi padanya. Motivasi kedua adalah karena ingin mencapai sesuatu (achievement motivation). Motivasi ini jauh lebih baik dari motivasi yang pertama karena sudah ada tujuan didalamnya, seseorang akan melakukan sesuatu karena dia ingin mencapai suatu sasaran atau prestasi tertentu seperti meningkatkan pendapatan. Sedangkan motivasi yang ketiga adalah motivasi yang didorong oleh kekuatan dari dalam (inner motivation), yaitu karena didasarkan oleh misi atau tujuan hidupnya, seseorang yang telah menemukan misi hidupnya bekerja berdasarkan nilai (values) yang diyakininya (Farhan 2010).


DAFTAR PUSTAKA

Awang S.A., Wahyu T.W., Baiatul H., Ambar A., Ratih M.S., Solehuding dan Antonius N., 2008. Panduan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan. Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Natalia P. 2005. Kajian Kemitraan antara Perum Perhutani dengan Petani Melalui Program PHBM (Kasus di Desa Cibeber II, RPH Leuwiliang, BKPH Leuwiliang KPH Bogor) [Skripsi]. Bogor: Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor.

Perum Perhutani. Perusahaan Umum Perusahaan Hutan Negara Indonesia. 2009. Keputusan Direksi Perum Perhutani Tentang Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat. Jakarta: Perum Perhutani.

Suharjito D., Khan A., Djatmiko W.A., Sirait M.T., Evelyna S. 1998. Karakteristik Pengelolaan Hutan Berbasiskan Masyarakat. Aditya Media. Yogyakarta.
 
;