Tampilkan postingan dengan label Info Hutan Terbaru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Hutan Terbaru. Tampilkan semua postingan
Senin, 30 Juni 2014 0 Comments

Akhirnya, Indonesia - Inggris Perpanjang Kerjasama MFP hingga 2017





Multistakeholder Forestry Proggramme adalah sebuah program yang dibentuk atas kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Inggris untuk mendukung pengelolaan hutan yang baik dan lestari di Indonesia. Sejak tahun 2000, Department for International Development (DFID) mendukung Indonesia untuk memperbaiki tata laksana di dalam sektor kehutanan melalui kegiatan Multi-stakeholder Forestry Programme (MFP) yang berfokus pada upaya pengentasan kemiskinan di kalangan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Fase kedua dilanjutkan pada tahun 2007 yang berfokus pada pengembangan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dalam rangka mendukung Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). Berbagai kegiatan bersifat sosialisasi ataupun kebijakan SVLK banyak dihasilkan dalam pelaksanaan fase kedua MFP2 tersebut.
Pada April 2014, fase ketiga atau disebut MFP3 disepakati melalui Letter of Agreement yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Direktur Jendral DFID. Program MFP3 ini bertujuan mendukung Pemerintah Indonesia dalam peningkatan tata laksana kehutanan dan memperkuat hasil-hasil yang sudah dicapai pada kedua fase sebelumnya.
Kerjasama tahap ketiga yang dimulai april 2014 telah melahirkan tim pelaksana baru. Tim pelaksana MFP3 yaitu terpilih Asep Sugih Suntana sebagai Program Director. Beliau adalah sarjana kehutanan lulusan dari Fakultas Kehutanan IPB. Menggantikan Diah Y. Raharjo yang sebelumnya merupakan Program Director MFP2. Sedangkan Lembaga Eksekutif dari Kementrian Kehutanan yaitu Ir. Bambang Hendroyono MM. Kemudian untuk tim pelaksana harian dipimpin oleh Dr.Ir. Dwi Sudharto M.Sc.
Pelaksanaan program MFP3 kedepan akan lebih fokus terhadap 3 pendekatan yaitu
1.      SVLK,  penerapan SVLK akan didorong dari hulu sampai hilir untuk menjamin jual beli produk kayu Indonesia. Hal ini sekaligus menindaklanjuti penandatanganan VPA.
2.      Kewirausahaan di bidang kehutanan berbasis pengelolaan hutan masyarakat akan terus didukung keberadaanya.
3.      KPH, mendukung penuh keberadaan KPH sebagai unit operasional kesatuan pengelolaan hutan untuk memastikan dan mejamin pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan baik dari segi masyarakat atau pemegang izin lainnya.

Sampai tahun 2014, SVLK sudah banyak mengalami kemajuan. Indonesia termasuk 10 besar pemasok kayu dan produk kayu ke Uni Eropa. Pada periode Januari-November 2013, nilai ekspor produk kayu bersertifikat ke Uni Eropa meningkat menjadi 5,48 miliar dolar AS dibandingkan periode yang sama pada tahun 2012 yang tercatat 4,2 miliar dolar AS. Sementara itu dalam konteks bilateral, untuk periode yang sama tahun 2013, impor kayu dan produk kayu dari Indonesia ke Inggris mencapai 72,35 juta Poundsterling, meningkat 12,27% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat 64,44 juta Poundsterling. (Kementrian Kehutanan, 2014)
Untuk KPH sendiri di Indonesia rencananya akan dibentuk 600 KPH di seluruh Indonesia. Sampai tahun 2014 ini sudah terbentuk 120 KPH model. Pembentukan KPH diharapkan mampu menciptakan pengelolaan hutan yang lebih baik dari segi ekonomi, sosial, dan ekologi serta pemantapan batas kawasan hutan yang jelas sehingga meminimalkan terjadinya tumpang tindih kawasan hutan.
Minggu, 19 Januari 2014 0 Comments

Penatausahaan Hasil Hutan Rakyat untuk Mendorong Upaya Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat


Inisiatif Hutan Rakyat
       Sejatinya masyarakat telah lama mengenal pola pemanfaatan lahan yang menyerupai hutan rakyat. Bagi masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya lahan tersebut lebih dikenal dengan sebutan„pekarangan‟ dimana pada lahan tersebut masyarakat menanam berbagai jenis tanaman keras seperti jati, kelapa, randu, dan lain sebagainya. Walaupun sebagian besar hutan rakyat di Jawa berada pada tanah dengan status tanah milik rakyat, pengembangan hutan rakyat sangat erat kaitannya dengan program pemerintah khususnya program penghijauan. Pengembangan hutan rakyat di Jawa dimulai pada tahun 1930 oleh pemerintah kolonial. Kemudian Pemerintah Indonesia pada tahun 1950-an mengembangkan hutan rakyat melalui program Karang Kitri dan program penghijauan pada awal tahun 60-an. Pada awal pengembangannya, sasaran pengembangan hutan rakyat adalah pada lahan-lahan kritis yang berjurang, dekat mata air, lahan terlantar dan tidak lagi dipergunakan untuk budidaya tanaman semusim. Tujuan pengembangan hutan rakyat adalah untuk meningkatkan produktivits lahan kritis, memperbaiki tata air dan lingkugan dan membantu masyarakat dalam penyediaan kayu bangunan, bahan perabotan rumah tangga dan sumber kayu bakar.
Pengertian
      Hutan merupakan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Yang dimaksud sebagai hutan yang dikuasai oleh negara adalah hutan alam atau hutan hasil budidaya (tanaman) yang berada di dalam kawasan hutan negara. Disamping melakukan pengelolaan terhadap hutan negara, pemerintah telah mempromosikan dan mendorong pembangunan kehutanan berbasis masyarakat antara lain dengan menggalakkan penanaman komoditas kehutanan pada lahan–lahan rakyat/ lahan milik. Dalam hal ini beberapa tahun lalu pemerintah pernah mencanangkan gerakan Sengonisasi sebagai alternatif pemenuhan bahan baku industri yang sekaligus juga dapat memberikan penghasilan kepada masyarakat. Sebagai hasilnya saat ini beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Tengah telah menjadi sentra kayu sengon.
     Apabila pembangunan kehutanan berbasis masyarakat ini terus berkembang, maka tekanan terhadap hutan alam dalam bentuk eksploitasi untuk pemenuhan industri baik yang legal maupun illegal akan dapat dikurangi, dan sekaligus memberikan peran yang signifikan kepada masyrakat untuk turuit serta memberikan jaminan terhadap kelangsungan industri kehutanan nasional. Hasil hutan dari masyarakat ini harus di fasilitasi dengan penatausahaan yang memadai. Maksud dari penatausahaan hutan rakyat adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat dan sekaligus memberikan jaminan legalitas kepada industri yang menggunakan bahan baku yang berasal dari hasil hutan rakyat. Disamping itu penatausahaan hasil hutan rakyat juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat baik penghasil maupun pengguna hasil hutan rakyat, yang sekaligus dapat membedakan antara hasil hutan milik negara dan hasil hutan milik masyarakat. Penyederhanaan penatausahaan hasil hutan rakyat diperlukan untuk mendorong masyarakat agar dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan kehutanan,
Prinsip-prinsip Penatausahaan Hasil Hutan
      Penatausahaan hasil hutan adalah kegiatan yang meliputi penatausahaan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, penandaan, pengukuran dan pengujian, pengangkutan/peredaran dan penimbunan, pengolahan dan pelaporan. Penatausahaan ini artinya sebagai suatu sistem monitoring peredaran hasil hutan mulai dari hulu sampai ke hilir (sampai dengan tempat tujuan akhir) dengan tujuan mengamankan asset negara. Dalam sistem penatausahaan hasil hutan ini, pada setiap kegiatannya (setiap pemberhentian dalam pengangkutan hasil hutan) dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang kompeten dan berwenang sebagai suatu proses verifikasi. Dengan sistem penatausahaan yang dilaksanakan dan mengalir secara konsisten, diharapkan dapat memberikan jaminan legalitas terhadap hasil hutan tersebut. Prinsip legalitas hasil hutan yang barasal dari hutan negara adalah bahwa suatu komoditas hasil hutan dapat secara bebas diperdagangkan atau dimanfaatkan setelah melalui suatu proses verifikasi secara utuh dan dinyatakan memenuhi ketentuan (compliance), mulai dari: legalitas perizinan (Izin pemanfaatan), legalitas izin pemanenan (RKT), legalitas pemanenan (kebenaran blok dan petak tebangan), legalitas pengukuran dan pengujian untuk menetapkan hak-hak negara, legalitas pemenuhan kewajiban kepada negara (PSDH dan DR) dan legalitas pengangkutan hasil hutan. Jadi, legalitas harus dilihat secara utuh mulai dari hulu sampai ke hilir. Dokumen yang diterbitkan mulai dari hutan sampai di tempat tujuan akhir, pada dasarnya merupakan suatu dokumen yang menggambarkan mekanisme yang dapat dipakai untuk proses lacak balak (pembuktian mundur ke asal-usul).

POTENSI DAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN RAKYAT

        Pengertian hutan hak adalah hutan yang dibangun diatas lahan masyarakat yang dapat dibuktikan dengan alas titel/hak atas tanah berupa: Sertifikat hak milik, Leter C, Girik, Sertifikat HGU atau sertifikat Hak pakai. Dewasa ini hutan rakyat sudah sangat berkembang khususnya dibeberapa wilayah di Pulau Jawa. Nilai dari hasil hutan rakyat ini cukup signifikan untuk memberikan jaminan hidup bagi masyarakat. Jenis-jenis yang dikembangkan pada umumnya jenis fast growing species, walaupun ada juga yang menanam jenis jati. Khusus untuk jenis cepat tumbuh, misalnya sengon (Paraserianthes falcataria), telah cukup memberikan andil terhadap pemenuhan kebutuhan bahan baku industri perkayuan. Disamping itu saat ini sudah banyak kegiatan pembangunan industri kecil, misalnya industri veneer dari bahan baku kayu sengon di Pulau Jawa yang mendekati sumber bahan baku guna pemenuhan kebutuhan industri di luar pulau Jawa. Hal ini merupakan kegiatan out sourcing dari beberapa industri plywood di Pulau Kalimantan. Dari kegiatan out sourcing ini komponen veneer sengon memberikan kontribusi yang cukup signifikan sebagai bahan pembentuk plywood, dengan kandungan mencapai 70%. Kegiatan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (atau Eco label) untuk hutan rakyat juga sudah berjalan di beberapa daerah misalnya di Wonogiri. Artinya, masyarakat telah memberikan komitmen terhadap kelestarian hutan yang dibangunnya sebagai sumber penghidupan dalam jangka panjang. Hal ini tidak saja memberikan harapan berkurangnya tekanan terhadap hutan alam negara, tetapi juga dengan teknik pemanenan yang terkendali, akan memperbaiki kualitas Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai suatu ekosistem, sehingga akan berpengaruh positif terhadap aspek lingkungan. Secara umum pembangunan hutan berbasis masnyarakat telah dapat memenuhi kriteria kelestarian produksi, kelestarian lingkungan dan sekaligus akan memberikan kontribusi terhadap kelestarian social (kesejahteraan masyarakat).
Penata Usahaan Hasil Hutan Rakyat
      Pada prinsipnya secara umum penatausahaan hasil hutan dari tanah hak adalah sama dengan penata usahaan hasil hutan dari hutan tanaman, yaitu diperlukan sebagai asset privat (milik masyarakat). Namun karena menyangkut kebenaran asal-usul, maka sebagai sceening bahwa hasil hutan tersebut benar-benar berasal dari lahan milik, dalam hal ini dipderlukan keterlibatan kepala desa/lurah atau yang sederajat untuk memberikan legalitas. Dokumen legalitas yang diperlukan untuk melindungi peredaran hasil hutan dari lahan hak adalah Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). Maksud penatausahaan hasil hutan rakyat adalah untuk memberikan kemudahan dalam rangka menghindari biaya tinggi, meningkatkan daya saing serta meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat. Hasil hutan yang dapat difasilitasi dengan SKAU adalah hasil hutan hasil budidaya/tanaman rakyat atau pemilik perkebunan dan bukan dari hasil pemanenan dari hutan alam. SKAU ini merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang digunakan untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang beralsal dari hutan hak. Dengan semua kemudahan yang diberikan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membangun hutan di tanah miliknya.

Daftar Pustaka
Heri Santoso, ----. Hutan Rakyat: Menuju Alternatif Sumber Bahan Baku Industri Perkayuan di Indoensia. Materi Presentasi. 

San Afri Awang, dkk. 2007. Unit Manajemen Hutan Rakyat : Proses Konstruksi Pengetahuan Lokal. Penerbit: Banyumili Art Network.
Kamis, 02 Januari 2014 0 Comments

RTH sebagai Basis Penghijauan di Tengah Kota


         Kondisi kualitas lingkungan di kota semakin lama semakin menurun. Hal ini terjadi karena meningkatnya penduduk kota akibat adanya urbanisasi yang akhirnya menyebabkan jumlah kendaraan bermotor dan fasilitas yang digunakan masyarakat di kota semakin bertambah. Permasalahan lain yang timbul adalah penurunan keanekaragaman hayati yang terdapat tidak hanya di lingkungan hutan alam buatan tetapi juga di ekosistem alam. Hutan alam di kota sudah banyak ditebang dan diganti dengan hutan kota buatan dimana hutan buatan ini tersusun atas satu ragam jenis sehingga memiliki keanekaragaman hayati yang rendah.
      Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,kebutuhan manusia akan sumber daya alam,flora maupun fauna pada saat ini terus meningkat sesuai dengan meningkatnya pendidikan. Semakin tinggi pendidikan semakin tinggi tuntutan terhadap kualitas hidup manusia. Ruang terbuka hijau (RTH) yang baik merupakan indikasi kondisi kualitas lingkungan yang baik dari suatu kota. Kesadaran terhadap pentingnya hutan kota dan tetap dipertahankannya Ruang Terbuka Hijau di lingkungan perkotaan telah dimiliki oleh banyak kalangna. Ruang terbuka hijau pada umumnya dan hutan kota khususnya telah dimasukkan dalam agenda khusus yang harus dibahas pada berbagai pertemuan ilmiah ataupun pembahasan perencanaan tata ruang kota. Tapi pada saat ini konsep yang digagas untuk membangun hutan kota sering gagal karena masih banyak terdapat perbedaan persepsi tentang pengertian hutan kota dan juga semakin sempitnya ruang terbuka hijau di sebagian besar wilayah perkotaan di Indonesia. Jika melihat proses penyempitan ruang terbuka hijau ini dikarenakan pembangunan terpaku pada aspek ekonomi secara kuat, sehingga pembangunan untuk kepentingan industri, perkantoran, perumahan dan juga fasilitas kota yang lain mendapat prioritas yang lebih daripada kehadiran hutan kota di dalamnya. Sementara banyak lahan terbuka yang sudah dikonversi untuk pembangunan fasilitas kota. Kondisi ini juga diperparah lagi dengan tidak jelasnya dan belum terjalin komunikasi yang baik antar lembaga yang berwenang terkait pentingnya hutan kota ini.
         Ruang terbuka hijau yang berbeda bentuk sesuai dengan bentuk,luas dan jenis penyusun di dalamnya serta lembaga pengelolanya menjadikan permasalahan hutan kota kompleks. Tetapi masalah hutan kota ini perlu dibahas dan dijadikan hal yang penting untuk dipecahkan permasalahannya untuk kualitas hidup dan kesehatan penduduk kota yang lebih baik,karena jika melihat dewasa ini proses penurunan kualitas lingkungan di kota semakin lama semakin parah.
Kamis, 22 September 2011 3 Comments

Proyek Membuat Gurun Sahara Menjadi Hutan

            Proyek Membuat Gurun Sahara Menjadi Hutan (Ubah Gurun Gersang Jadi Hutan). Pada tahun 2008, sebuah proposal Sahara Forest Project, sebuah solusi berkesinambungan luar biasa bagi kelangkaan sumber daya yang akan mengubah padang gurun Sahara menjadi sumber makanan, air, dan energi. Norwegia dan Yordania baru-baru ini menanda tangani kesepakatan untuk pengembangan sistem perintis Sahara Forest Project di sejengkal lahan di kawasan pantai di Yordania. Kelompok ini juga akan melakukan sejumlah penelitian di Yordania, dengan dukungan finansial dari otoritas Norwegia.
            Lokasi ujicoba yang dipilih adalah lahan seluas 200 ribu meter persegi di Aqaba, sebuah kota pesisir di selatan Yordania, dekat dengan pantai Laut Merah. Perjanjian ini juga mengamankan sebuah lahan tambahan seluas 2 juta meter persegi untuk ekspansi berikutnya. Sahara Forest Project menggabungkan Concentrated Solar Power (CSP) dan rumah kaca air laut untuk menyediakan energi terbaharui dan solusi agrikultural berkesinambungan dalam jumlah besar, pada dasarnya mengubah salah satu lingkungan paling tidak ramah menjadi oasis yang subur.




            Rumah kaca air laut menggunakan tenaga surya untuk mengubah air laut menjadi air segar yang kemudian digunakan untuk menyirami sayuran dan ganggang segar (untuk menyerap CO2). CSP menyediakan energi untuk menghidupkan seluruh operasi. CSP menggunakan ribuan cermin untuk mengarahkan cahaya matahari ke sebuah pemanas air, memanaskannya sampai suhu 1000 Fahrenheit lebih. Pemanas ini memproduksi uap, yang menggerakkan sebuah turbin untuk menciptakan energi.





           Sahara Forest Project diciptakan oleh arsitek biomimikri Michael Pawlyn, desainer rumah kaca air laut Charlie Paton, dan insinyur struktur Bill Watts. Pada tahun 2009, trio ini bergabung dengan Bellona, sebuah NGO lingkungan internasional yang berbasis di Norwegia, dan mempresentasikan proposal mereka di COP15 pada bulan Desember 2009. Umpan balik positif membawa lebih banyak presentasi, termasuk satu presentasi di Oslo Juni tahun lalu, dihadiri oleh Yang Mulia Raja Abdullah II dari Yordania. Raja begitu terkesan dengan proyek ini sampai dia mengundang tim SFP ke Yordania pada bulan Oktober untuk mendiskusikan studi kelayakan yang membuka pintu untuk kesepakatan ini.
           Tim SFP akan melakukan penelitian mendalam tahun ini dan mengembangkan sebuah pusat demonstrasi pada tahun 2012. Pengembangan komersil mungkin akan dimulai pada tahun 2015. Menurut tim ini, fasilitas-fasilitas seperti di Aqaba memiliki potensi yang besar yang menguntungkan lingkungan. Mereka bisa mengurangi masalah kekurangan makanan dan air, menghasilkan biofuel tanpa bersaing dengan produksi pangan, dan berkontribusi untuk usaha penghijauan di area-area padang gurun. Ditambah produksi tumbuh-tumbuhan akan menyerap karbon dioksida dan mengurangi konsentrasi CO2 di atmosfir.
Jumat, 29 Juli 2011 0 Comments

Penebangan Hutan Saat Ini

             Saat ini, hanya kurang dari separuh Indonesia yang memiliki hutan, merepresentasikan penurunan signifikan dari luasnya hutan pada awalnya. Antara 1990 dan 2005, negara ini telah kehilangan lebih dari 28 juta hektar hutan, termasuk 21,7 persen hutan perawan. Penurunan hutan-hutan primer yang kaya secara biologi ini adalah yang kedua di bawah Brazil pada masa itu, dan sejak akhir 1990an, penggusuran hutan primer makin meningkat hingga 26 persen. Kini, hutan-hutan Indonesia adalah beberapa hutan yang paling terancam di muka bumi. 


               Jumlah hutan-hutan di Indonesia sekarang ini makin turun dan banyak dihancurkan berkat penebangan hutan, penambangan, perkebunan agrikultur dalam skala besar, kolonisasi, dan aktivitas lain yang substansial, seperti memindahkan pertanian dan menebang kayu untuk bahan bakar. Luas hutan hujan semakin menurun, mulai tahun 1960an ketika 82 persen luas negara ditutupi oleh hutan hujan, menjadi 68 persen di tahun 1982, menjadi 53 persen di tahun 1995, dan 49 persen saat ini. Bahkan, banyak dari sisa-sisa hutan tersebut yang bisa dikategorikan hutan yang telah ditebangi dan terdegradasi
               Efek dari berkurangnya hutan ini pun meluas, tampak pada aliran sungai yang tidak biasa, erosi tanah, dan berkurangnya hasil dari produk-produk hutan. Polusi dari pemutih khlorin yang digunakan untuk memutihkan sisa-sisa dari tambang telah merusak sistem sungai dan hasil bumi di sekitarnya, sementara perburuan ilegal telah menurunkan populasi dari beberapa spesies yang mencolok, di antaranya orangutan (terancam), harimau Jawa dan Bali (punah), serta badak Jawa dan Sumatera (hampir punah). Di pulau Irian Jaya, satu-satunya sungai es tropis memang mulai menyurut akibat perubahan iklim, namun juga akibat lokal dari pertambangan dan penggundulan hutan. 




  

               Penebangan kayu tropis dan ampasnya merupakan penyebab utama dari berkurangnya hutan di negara itu. Indonesia adalah eksportir kayu tropis terbesar di dunia, menghasilkan hingga 5 milyar USD setiap tahunnya, dan lebih dari 48 juta hektar (55 persen dari sisa hutan di negara tersebut) diperbolehkan untuk ditebang. Penebangan hutan di Indonesia telah memperkenalkan beberapa daerah yang paling terpencil, dan terlarang, di dunia pada pembangunan. Setelah berhasil menebangi banyak hutan di daerah yang tidak terlalu terpencil, perusahaan-perusahaan kayu ini lantas memperluas praktek mereka ke pulau Kalimantan dan Irian Jaya, dimana beberapa tahun terakhir ini banyak petak-petak hutan telah dihabisi dan perusahaan kayu harus masuk semakin dalam ke daerah interior untuk mencari pohon yang cocok. Sebagai contoh, di pertengahan 1990an, hanya sekitar 7 persen dari ijin penambangan berada di Irian Jaya, namun saat ini lebih dari 20 persen ada di kawasan tersebut.
                 Di Indonesia, penebangan kayu secara legal mempengaruhi 700.000-850.000 hektar hutan setiap tahunnya, namun penebangan hutan illegal yang telah menyebar meningkatkan secara drastis keseluruhan daerah yang ditebang hingga 1,2-1,4 juta hektar, dan mungkin lebih tinggi - di tahun 2004, Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim mengatakan bahwa 75 persen dari penebangan hutan di Indonesia ilegal. Meskipun ada larangan resmi untuk mengekspor kayu dari Indonesia, kayu tersebut biasanya diselundupkan ke Malaysia, Singapura, dan negara-negara Asia lain. Dari beberapa perkiraan, Indonesia kehilangan pemasukan sekitar 1 milyar USD pertahun dari pajak akibat perdagangan gelap ini. Penambangan ilegal ini juga merugikan bisnis kayu yang resmi dengan berkurangnya suplai kayu yang bisa diproses, serta menurunkan harga internasional untuk kayu dan produk kayu.
Sabtu, 09 Juli 2011 1 Comments

Hutan Indonesia Rusak 4 Juta Ha Setiap Tahunnya



           Sejak 1999, setiap tahun 4 juta hektare hutan di Indonesia mengalami kerusakan. Hal ini sungguh ironis karena dunia bergantung pada kekayaan hutan Indonesia untuk menjaga ekosistem.Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan kerusakan hutan yang besar tiap tahun tersebut melebihi daya dukung alam Indonesia. "Ini sangat mengkhawatirkan," tegasnya di Padang, Senin (13/6).
           Menhut menambahkan beberapa daerah di Kalimantan dan Lampung, hutannya mulai punah. Untuk itu, Kementerian Kehutanan berkomitmen menghentikan pemberian izin penebangan kayu secara bebas, agar kerusakan hutan bisa diminimalisasi. "Kita juga akan menyetop konsesi di kawasan hutan reguler dan koversi lahan gambut," tambahnya.
           Di Sumbar, Menhut melakukan pemantauan kondisi hutan melalui udara. Pascapemantauan, dia menilai hutan Sumbar dalam kondisi cukup baik. "Kita berharap masyarakat bisa menjaga hutan Sumbar yang luasnya mencapai 2.464.094 hektare tersebut," ungkapnya.Dalam kesempatan ini Zulkifli juga menjanjikan akan merealisasikan Surat Keputusan (SK)Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2009-2019 secepatnya. Saat ini, lanjutnya, pengeluaran SK tersebut masih menunggu izin dari Komisi IV DPR RI.
          "Kita sudah melaporkan SK revisi RTRW Sumbar kepada DPR RI," katanya.

Sumber : Metrotvnews
0 Comments

UNESCO Masukkan Hutan Tropis Indonesia dan Honduras dalam Situs Terancam



           Badan kebudayaan PBB telah memasukkan hutan tropis di Indonesia dan di Honduras dalam daftar situs yang terancam karena berbagai kegiatan ilegal.
Organisasi pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) hari Rabu mengumumkan bahwa pihaknya menempatkan hutan tropis Sumatera dalam Daftar Terancam karena bertahun-tahun mengalami perambahan untuk pertanian, pembangunan jalan, pembalakan dan perburuan liar. UNESCO memasukkan hutan seluas 2,5 juta hektar itu ke dalam Daftar Warisan Dunia tahun 2004 karena keanekaragaman hayatinya.
            Rio Platano Biosphere Reserve atau Hutan Cagar Alam Lingkungan Rio Platano di Honduras juga ditempatkan ke dalam Daftar Terancam UNESCO karena pembalakan dan perburuan liar. UNESCO mengatakan Platano Rio juga terancam karena penangkapan ikan dan pendudukan tanah, penyelundupan narkoba, dan berkurangnya kemampuan pemerintah Honduras untuk mengelola wilayah itu.
            Rio Platano, tempat bermukim penduduk pribumi yang telah melestarikan cara hidup tradisional, dimasukkan ke dalam Daftar Warisan Dunia UNESCO tahun 1979. Tempat itu sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Terancam antara 1996 dan 2007,
Menyedihkan....
1 Comments

Indonesia dan Hutannya



          Indonesia menjadi negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar di dunia atau dunia 10 % dari hutan di dunia setelah hutan Amazone di Brazil dan Congo Bazin di RDC dan Kamerun. Dengan adanya hutan ini tentunya ada keuntungannya sebagai berikut:

1. Manfaat/Fungsi Ekonomi

- Hasil hutan dapat dijual langsung atau diolah menjadi berbagai barang yperti beriang bernilai tinggi.
- Membuka lapangan pekerjaan bagi pembalak hutan legal.
- Menyumbang devisa negara dari hasil penjualan produk hasil hutan ke luar negeri.
2. Manfaat/Fungsi Klimatologis
- Hutan dapat mengatur iklim
- Hutan berfungsi sebagai paru-paru dunia yang menghasilkan oksigen bagi kehidupan.
3. Manfaat/Fungsi Hidrolis
- Dapat menampung air hujan di dalam tanah
- Mencegah intrusi air laut yang asin
- Menjadi pengatur tata air tanah
4. Manfaat/Fungsi Ekologis
- Mencegah erosi dan banjir
- Menjaga dan mempertahankan kesuburan tanah
- sebagai wilayah untuk melestarikan kenaekaragaman hayati
 
;